Banyak Keluhan PBB-P2, DPRD Jombang Siapkan Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi
Kenaikan tarif pajak yang naik tinggi dirasakan langsung masyarakat. Untuk itu, DPRD Jombang mengambil langkah untuk melakukan perubahan Perda terkait pajak dan retribusi.
JOMBANG, SJP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang mengaku mendapat banyak keluhan dari masyarakat terkait beban pajak. Sorotan tertuju pada tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terlalu tinggi. Menanggapi hal tersebut, legislator Jombang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan meninjau aturan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Perubahan.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono mengatakan pihaknya terus mematangkan rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pembahasan ini mendesak karena muncul banyak keluhan dari masyarakat, khususnya terkait dengan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Banyak dinamika di masyarakat karena kenaikan tarif pajak dianggap terlalu tinggi,” kata Kartiyono dalam pesan diterima wartawan, Jumat (4/7/2025).
Karena penerapan Perda perubahan mulai diberlakukan pada 2026, dan berdekatan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025, maka Bapemperda segera melakukan pembahasan.
“Setelah masuk Propemperda, akan segera dilakukan pembahasan. Karena saat ini juga mepet dengan pembahasan Raperda P-APBD 2025,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang diketahui pelaksanaan PBB-P2 Tahun 2024 dan 2025 didasarkan oleh hasil penaksiran tim appraisal Tahun 2022. Tim appraisal menerapkan sistem satu zona. Dalam artian tanah di lokasi strategis maupun tidak bakal dikenakan tarif sama bila berada dalam satu zona.
"Sistem yang memungkinkan terjadi kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), walupun objek pajak berada pada posisi tidak strategis," beber pria yang akrab disapa Cak Yon ini.
“Kondisi ini tidak adil bagi warga. Maka DPRD meminta dilakukan pendataan ulang sebelum perubahan perda dibahas lebih lanjut,” imbuhnya.
Pendataan tersebut telah dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang dengan melibatkan pemerintah desa. Tujuannya, agar tarif pajak ditentukan berdasarkan kondisi riil setiap obyek.
“Jadi nanti bisa dibedakan mana lahan produktif, permukiman, atau yang digunakan perusahaan. Ditentukan per obyek, bukan zonasi,” jelasnya.
Langkah ini juga berdampak pada penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Dalam banyak kasus, meskipun tarif pajak naik, NJOP justru mengalami penurunan setelah dilakukan verifikasi faktual di lapangan.
“Contohnya di Desa Janti, Kecamatan Mojoagung. Sebelumnya NJOP Rp 1 juta, sekarang turun jadi Rp 700 ribu. Otomatis pajak yang dibayarkan warga juga ikut turun,” tandasnya. (*)
Editor : Danu S
What's Your Reaction?

