Banyak OPD Dipimpin Pelaksana Tugas di Kabupaten Malang, Birokrasi di Ujung Pelanggaran Aturan ASN

Penulis adalah Wiwid Tuhu Prasetyanto, SH, MH. Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik yang juga menjabat sebagai Bupati LIRA Kabupaten Malang.

06 Nov 2025 - 09:04
Banyak OPD Dipimpin Pelaksana Tugas di Kabupaten Malang, Birokrasi di Ujung Pelanggaran Aturan ASN
Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu Prasetyanto.

MALANG, SJP – Beredar informasi bahwa sampai hari ini sejumlah jabatan di Pemerintahan Kabupaten Malang masih diisi oleh PLT dari sejak tahun 2024 dan bahkan ada yang lebih, tercatat setidaknya PLT Kadis Lingkungan Hidup, PLT Kepala BPBD, PLT Kominfo, PLT Kadis Cipta Karya, dan juga belum lagi sejumlah Kabag kabarnya juga masih diduduki PLT, setidaknya terdapat Kabag Organisasi, Kabag PBJ, Kabag SDA, Kabag Hukum.

Terkait situasi tersebut, sebenarnya pemerintah pusat sudah memberikan tata aturan untuk dipedomani termasuk oleh Pemerintah daerah, tapi tentu yang taat dan patuh hanyalah Pemerintah Daerah dengan kondite baik yang akan tunduk dan mengikuti segala tata aturan, termasuk mengikuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021 hal mana menegaskan pedoman baru terkait kewenangan dan masa jabatan Pelaksana Harian (PLH) serta Pelaksana Tugas (PLT) dalam birokrasi pemerintahan.

Sejatinya regulasi ini diterbitkan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan meski pejabat definitif sedang berhalangan, namun tetap dalam koridor hukum dan asas pemerintahan yang baik.

Surat Edaran tersebut disusun berdasarkan sejumlah regulasi pokok, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2019 (Permen PAN & RB Nomor 17 Tahun 2021) tentang Penyetaraan Jabatan.

Jika menyimak tujuan utama aturan tersebut, dapat diketahui bahwa tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan mengenai siapa yang berhak ditunjuk sebagai PLH atau PLT dan bagaimana batas kewenangan mereka, sehingga tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang selama pejabat definitif belum ditetapkan.

Secara prinsip, PLH dan PLT memiliki fungsi berbeda. PLH (Pelaksana Harian) ditunjuk ketika pejabat definitif berhalangan sementara, seperti sakit, cuti, atau menjalankan tugas di luar daerah. Sedangkan PLT (Pelaksana Tugas) diberi mandat ketika pejabat definitif berhalangan tetap, misalnya karena pensiun, meninggal dunia, atau diberhentikan.

Baik PLH maupun PLT tidak dilantik dan tidak berhak atas tunjangan jabatan baru, karena keduanya hanya menjalankan fungsi sementara. PLH menjabat selama pejabat definitif tidak aktif, sedangkan PLT hanya dapat menjabat maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang sekali lagi selama tiga bulan berikutnya, dengan total waktu enam bulan. Setelah masa itu berakhir, jabatan wajib diisi oleh pejabat definitif melalui seleksi terbuka sesuai sistem merit ASN.

Sesuai aturan tersebut, PLH maupun PLT tidak berwenang mengambil keputusan strategis yang dapat menimbulkan perubahan status hukum organisasi, kepegawaian, atau keuangan daerah. Artinya secara prinsip terdapat beberapa tindakan yang dilarang dilakukan oleh PLH dan PLT seperti mengangkat, memindahkan, atau memberhentikan pegawai, mengubah struktur organisasi atau alokasi anggaran, menetapkan kebijakan besar seperti perubahan rencana kerja atau bahkan sekadar menandatangani Renstra (rencana strategis).

Meski demikian, PLH dan PLT tetap diperbolehkan melaksanakan tugas administratif rutin, seperti menetapkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), menandatangani surat tugas atau cuti, serta menjatuhkan hukuman disiplin ringan.

Dari kaidah sudut pandang hukum kepegawaian, PLT yang menjabat lebih dari enam bulan tanpa penetapan pejabat definitif sebenarnya melanggar ketentuan administratif dan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 dan UU Nomor 30 Tahun 2014.

Belum lagi menurut ketentuan Pasal 117 Undang-Undang ASN, jabatan pimpinan tinggi (JPT) harus diisi berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja melalui sistem merit. Jadi jika jabatan PLT dibiarkan tanpa batas waktu, maka rusaklah prinsip meritokrasi dalam tata kelola ASN.

Kondisi seperti ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan, terutama apabila PLT yang bersangkutan menandatangani keputusan strategis dan atau penetapan anggaran.

Bilamana terdapat perilaku menyimpangi ketentuan hukum kepegawaian tersebut, pada dasarnya BKN dan Kementerian PANRB memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kepentingan politik di balik penundaan pengisian jabatan definitif, sebab tindakan tersebut dapat masuk kategori abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Lebih lanjut kebijakan yang dikeluarkan oleh PLT setelah melampaui masa jabatannya berpotensi cacat administratif dan dapat dibatalkan apabila digugat di pengadilan.

Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 menjadi pengingat penting bahwa jabatan PLT bersifat sementara dan dibatasi maksimal enam bulan. Jika pejabat pembina kepegawaian tidak segera menetapkan pejabat definitif setelah batas waktu tersebut, maka hal itu merupakan bentuk pelanggaran administratif dan penyimpangan dari prinsip sistem merit ASN. (**)

Editor : Rizqi Ardian
Tulisan ini merupakan opini pribadi. Segala isi, pandangan, dan bahasa yang digunakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow