Banyak Anak Tak Diberi Hak Berpendapat, Moeklas Sidik Angkat Bicara

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memberi ruang atau kesempatan bagi anak untuk mengeluarkan pendapatnya sebagai bentuk pemenuhan hak partisipasi anak.

31 Jul 2024 - 16:30
Banyak Anak Tak Diberi Hak Berpendapat, Moeklas Sidik Angkat Bicara
Assisten deputi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak saat berikan arahan (foto isbi/sjp)

Kabupaten Pasuruan, SJP — Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah daerah. 

Salah satu hak anak yang harus dipenuhi adalah hak anak untuk didengar dan hak berpartisipasi.

Partisipasi anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman, serta kemauan bersama.

Sehingga, anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keputusan (Permen PPPA nomor 18 tahun 2019 tentang penyelenggaraan forum anak). 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memberi ruang atau kesempatan bagi anak, untuk mengeluarkan pendapatnya sebagai bentuk pemenuhan hak partisipasi anak.

Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rr. Endah Sri Rejeki saat ditemui usai sosoialisasi di warung Sumringah 2, Kecamatan pada Rabu (31/7/2024) mengatakan, banyak sekali masalah-masalah yang dihadapi oleh anak-anak, baik terkait kesehatan, stunting, pendidikan, lingkungan hidup, hak sipil, pekerja anak, kawin anak, kekerasan, dan lain sebagainya. 

"Ini sebenarnya menjadi tanggung jawab kita semua bagaimana program dan kebijakan kita bisa memperhatikan mereka, salah satunya dengan mendengarkan masukan mereka, apa sebenarnya yang dirasakan dan caranya seperti apa yang sesuai dengan keinginan mereka,” jelasnya.

Menyinggung terkait hak anak yang selalu dianggap remeh oleh orang tua, anggota Komisi VIII DPR RI H. Moehklas Sidik menanggapi berbagai program kementerian sosial Republik Indonesia, harus tepat dan mengenai sasaran kepada masyarakat yang menjadi rencana tujuan program itu.

“Berbagai program bagaimana agar tepat sasaran di masyarakat, masih banyak keluhan di kementerian sosial itu tidak tepat sasaran. Makanya harus ada prioritas yang diselesaikan," jelasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow