Banner Caleg di Atas Tempat Pembakaran Sampah Diprotes Warga

Banner Calon Legislatif (Caleg) tersebut dipasang tanpa ada komunikasi dan seakan abai terhadap warga sekitar. 

08 Dec 2023 - 18:30
Banner Caleg di Atas Tempat Pembakaran Sampah Diprotes Warga
Banner Caleg Peserta Pemilu 2024 terpasang diatas tempat pembakaran sampah. (Foto : Fredi/SJP)

Kabupaten Jombang, SJP - Banner Calon Legislatif (Caleg) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di atas tempat pembakaran sampah di jalan Singoharjo, Dusun Kandangan, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang, Jawa Timur diprotes warga. 

Baner berukuran sekitar 1 x 2 meter tersebut dipasang pada dua buah kayu dan persis berada di atas tempat penampungan sampah. Dipastikan jika banner caleg terpasang merupakan peserta Pemilu 2024.

Warga sekitar, Muhammad (29) tahun mengeluhkan pemasangan tersebut persis diatas tempat pembakaran sampah.

Ia khawatir saat ada warga yang membakar sampah, banner tersebut ikut terbakar. Mengingat pemasangan berada persis diatas tempat pembakaran sampah. 

“Ya kalau itu dibakar bannernya ikut terbakar mas, mangkanya kami laporkan ke Panwas untuk ditindaklanjuti agar dipindah,” terang M, Jumat (8/12/2023).

Menurutnya, pemasangan banner dilakukan tanpa ada komunikasi dan seakan abai terhadap warga sekitar. 

“Misal kemarin sebelum pemasangan ada komunikasi dengan warga, ya bisa diarahkan ke lokasi yang pas,” ujarnya. 

Muhammad berharap, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk melakukan teguran terhadap pihak Partai Politik (Parpol) yang memasang banner tersebut.

“Ya Panwas harus menegur dan Parpol harus memindah ke lokasi yang tidak menganggu aktifitas warga,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Panwascam Peterongan Alif saat dikonfirmasi berjanji akan menindaklanjuti aduan tersebut.

“Siap mas, segera kami tindaklanjuti,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Jumat (8/12/2023).

Senada, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang, Dafid Budiyanto mempersilahkan semua pihak jika melihat pemasangan Alat Peraga Kampaye (APK) tidak semestinya untuk melaporkan ke Panwas Kecamatan setempat. 

"Dilaporkan ke Panwascam atau PKD mas, nanti biar bisa ditertibkan mas," tandasnya. (*) 

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow