Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK!
Terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, ipar presiden Jokowi, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi
Jakarta, SJP - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi menyatakan Anwar Usman, hakim konstitusi, terbukti melanggar etik berat tentang konflik kepentingan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat minimal usia capres-cawapres.
Dalam amar putusannya, ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," kata Jimly membacakan amar putusan MKMK saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Anwar, sebagai hakim terlapor, terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," lanjut Jimly.
Keputusan ini diambil, kata Jimly, pasca MKMK melakukan pemeriksaan kepada Anwar sekaligus pengumpulan fakta dan pembelaan dari Anwar.
Anwar diperiksa MKMK dua kali, di antara sembilan hakim MK, terkait dugaan pelanggaran etik ini.
Tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberlakukan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK adalah sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan serta sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.
Jimly mengatakan putusan pertama adalah yang terlapornya adalah semua hakim konstitusi, kemudian putusan dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, putusan dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan MKMK dengan terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat. (**)
sumber: berbagai sumber
What's Your Reaction?