Ex Wartawan Jawa Pos Gowes 800 Km Tuntut Realisasi Dana Tunjangan Hari Tua

Abdul Muis (60), akrab disapa Cak Amu, adalah seorang jurnalis senior telah mengabdi di Jawa Pos selama lebih dari 30 tahun perjuangkan hak mantan karyawa hingga gowes 800 km Surabaya- Jakarta.

30 Nov 2023 - 23:15
Ex Wartawan Jawa Pos Gowes 800 Km Tuntut Realisasi Dana Tunjangan Hari Tua
Setibanya Abdul Muis di Jakarta, bentangkan spanduk bersama tim advokasi lain.
Ex Wartawan Jawa Pos Gowes 800 Km Tuntut Realisasi Dana Tunjangan Hari Tua
Ex Wartawan Jawa Pos Gowes 800 Km Tuntut Realisasi Dana Tunjangan Hari Tua
Ex Wartawan Jawa Pos Gowes 800 Km Tuntut Realisasi Dana Tunjangan Hari Tua

Surabaya, SJP - Abdul Muis (60), akrab disapa Cak Amu, adalah seorang jurnalis senior telah mengabdi di Jawa Pos selama lebih dari 30 tahun.

Setelah pensiun, Cak Amu masih aktif berkecimpung di dunia jurnalistik.

Namun, ada satu hal yang membuat Cak Amu resah, yaitu nasib para pensiunan Jawa Pos lainnya.

Sejak tahun 2002, para pensiunan Jawa Pos tidak lagi menerima hak tunjangan hari tua yang perolehan sumber dana dari saham karyawan terkumpul.

Manajemen Jawa Pos bubarkan Yayasan Karyawan Jawa Pos, yang mengelola saham karyawan sebesar 20%.

"Saham tersebut seharusnya menjadi sumber dana pensiun para karyawan," kenang Amu.

Cak Amu dan para pensiunan Jawa Pos lain sesama eks awak media, telah berusaha untuk perjuangkan hak dari rekan seperjuangan sesama karyawan.

Mereka telah tempuh berbagai cara, mulai dari mediasi, gugatan ke pengadilan, hingga pelaporan ke polisi.

Namun, hingga saat ini, belum ada titik terang yang diperoleh.

Pada tanggal 25 November 2023, Cak Amu putuskan lakukan aksi mogok makan di depan kantor Jawa Pos di Surabaya.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang dialami para pensiunan Jawa Pos.

Setelah tiga hari mogok makan, Cak Amu akhirnya putuskan untuk melakukan aksi gowes dari Surabaya ke Jakarta. 

Aksi ini dilakukan untuk sampaikan aspirasi para pensiunan Jawa Pos kepada manajemen Jawa Pos di Jakarta.

Cak Amu berangkat dari Surabaya pada tanggal 25 November 2023, ditemani oleh 11 goweser dari Jawa Timur yait tim GeSS (Gowes Suka-Suka). Perjalanan ditempuh selama lima hari itu tidak mudah. Cak Amu dan para goweser lainnya harus mengayuh sepeda sejauh 800 kilometer.

Kendati demikian, Cak Amu dan para goweser lain, tetap semangat untuk lanjutkan perjalanan.

Mereka bertekad untuk sampaikan aspirasi para pensiunan Jawa Pos kepada manajemen Jawa Pos.

Pada tanggal 30 November 2023, Cak Amu dan para goweser lainnya akhirnya tiba di Jakarta.

Mereka disambut oleh para pensiunan Jawa Pos lainnya yang telah menunggu di depan kantor Jawa Pos.

Cak Amu dan para goweser lainnya kemudian lakukan aksi teatrikal di depan kantor Jawa Pos.

Mereka memukuli sebuah boneka yang menggambarkan manajemen Jawa Pos.

Aksi ini dilakukan untuk tunjukkan kekecewaan mereka terhadap ketidakadilan yang dialami para pensiunan Jawa Pos.

Aksi Cak Amu dan para pensiunan Jawa Pos telah jadi perhatian publik.

Aksi ini telah menginspirasi banyak orang untuk turut memperjuangkan hak-hak para pekerja.

Cak Amu punya kegigihan dan keberanian lantaran tak pernah gentar perjuangkan hak-hak para pensiunan Jawa Pos.  

Bahkan di usianya yang sudah tidak lagi muda. Cak Amu adalah sosok patut diacungi jempol.

Untuk diketahui, terkini, dirinya berucap syukur.

"Alhamdulillah, semangat saya untuk bisa segera bisa bertemu para komisaris JP, Goenawan Mohamad Cs untuk sampaikan derita panjang para teman-teman pensiunan Jawa Pos, mendapat karunia sehat sampai Monas ini," kata wartawan senior yang pernah bertugas jadi redaktur olahraga JP.

Monas,Jakarta sengaja jadi tempat finish dari titik keberangkatan rute Tugu Pahlawan Surabaya jadi lokasi start.

Ini adalah simbol perjuangan lawan penderitaan di masa tua para rekan-rekan mantan Jawa Pos di seluruh Indonesia, kilas Cak Amu, yang kini sandang status kakek dua orang cucu dan masih aktif di profesi jurnalistik.

Cak Amu katakan, banyak teman mantan awak media di seluruh Indonesia yang hidupnya susah karena tidak mendapatkan hak dana hari tua.

Nasib mereka jauh berbeda dengan mantan karyawan Kompas yang sampai sekarang mendapatkan hak pensiun minimal Rp 5 juta per bulan.                  

"Nah, niat saya gowes ke Jakarta hanya ingin bertemu Komisaris Jawa Pos, Goenawan Mohamad dan para komisaris lainnya untuk mengetuk hati nurani mereka," kata Abdul Muis di Monas, Jakarta, Kamis (30/11/2023). 

Meski usianya menginjak kepala 6, Cak Amu dalam mengayuh sepeda dari kota satu ke kota berikutnya kerap meninggalkan para goweser yang lain. 

"Alhamdulillah, semangat saya untuk bisa segera bisa bertemu para komisaris JP Goenawan Mohamad Cs untuk menyampaikan derita panjang para teman-teman pensiunan Jawa Pos, mendapat karunia sehat sampai Monas ini," kata wartawan senior ini.

Dana Masa Tua 

Cak Amu ceritakan terkait dengan pembagian hak saham JP untuk karyawan sebanyak 20 persen sejak tahun 1985.

Saham kolektif seluruh karyawan di bawah naungan Yayasan Karyawan Jawa Pos jadi tumpu dan harapan bersama.

"Dulu, kita makmur setahun dapat lebih dari dua belas gaji, dan ada dividen karyawan. Tahun 2000, Dirut JP Eric Samola meninggal terjadi perubahan besar. RUPS 2001, manajemen di bawah kendali Dahlan Iskan bubarkan yayasan," kenangnya.

Sehingga, sambung Cak Amu dari saham para karyawan dititipkan Dahlan untuk dikelola. Saat itu RUPS digelar juga perintahkan kepada Dahlan Iskan untuk segera buat lembaga karyawan baru.

Alhasil, keluh Cak Amu selama manajemen Jawa Pos di bawah kendali komisaris Goenawan Mohamad dkk, dan Dahlan Iskan sebagai Dirut selama 20 tahun Yayasan Karyawan tidak pernah dibentuk. 

"Hak-hak karyawan sejak itu tidak lagi secerah sebelumnya. Tidak ada yang berani permasalahkan, karena kita takut dipecat," ungkap Cak Amu. 

Cak Amu contohkan terjadi pada Slamet Oerip Prihadi, selama 24 tahun jadi wartawan Jawa Pos sejak awal diakuisisi manajemen Majalah Tempo. 

Tahun 2021 sejumlah mantan karyawan JP diundang Dahlan Iskan, yang kebetulan sudah tidak lagi jadi pucuk pimpinan JP untuk bahas soal 20 persen saham karyawan, ulas Cak Amu.

Upaya Hukum

Selanjutnya, para mantan karyawan ini sepakat tunjuk pengacara Sudiman Sidabukke, SH hingga peroleh legal standing dan berhasil tempuh cara damai di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hasilnya, Majelis hakim menetapkan akta van dading tertuang dalam putusan PN Surabaya Nomor: 125/Pdt.G/2022/PN Surabaya, tanggal 9 Mei 2002, sebut Cak Amu.

Dalam isi putusan, memerintahkan Dahlan Iskan membentuk lembaga karyawan bernama "Yayasan Pena Jepe Sejahtera Surabaya. 

Selain itu, Dahlan juga diperintahkan kembalikan saham karyawan JP ke yayasan baru itu. 

"Yayasan berhasil peroleh Akta Notaris pada 12 Agustus 2022. Namun terjadi stagnasi. Hak saham dan hak dividen dari manajemen Jawa Pos tidak kunjung direalisasikan," kata Slamet Oerip yang dikenal dengan inisial Sop.

Karena tidak ada iktikad baik manajemen JP dan para komisaris, akhirnya para mantan wartawan dan karyawan JP menunjuk lawyer dari Jakarta, Dr Duke Arie Widagdo, SH, MH, CLA pada 21 Juli 2023.

Pengacara baru itu langsung bergerak, lanjut Cak Amu sikapi kasus ini dengan laporan pengaduan ke Polda Jatim. 

"Saat ini, masih dalam tahap penyelidikan untuk dilakukan gelar perkara berlanjut ke penyidikan," pungkas Sop, 73 tahun, yang masih aktif memimpin media online CoWas (Konco Lawas). (*)

Sumber: Ditulis Joko Irianto Hamid, eks Wartawan JP

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow