Alfamart di Desa Giripurno Tak Miliki Izin

Meski sudah jalankan bisnisnya, pihak DPMPTSP Kota Batu yakini Alfamart yang berada di Desa Giripurno belum kantongi PBG karena belum ada satu pun PBG yang terbit saat dicek di sistem informasi bangunan gedung (SIBG) DPMTPSP.

28 Dec 2023 - 03:15
Alfamart di Desa Giripurno Tak Miliki Izin
Ilustrasi Alfamart belum kantongi izin (SJP)

Kota Batu, SJP - Operasi Alfamart yang berada di Jalan Raya Giripurno Kecamatan Bumiaji yang dianggap ancam keberadaan ratusan toko kelontong di kawasan sekitar ditengarai belum kantongi izin yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu.

Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Batu Tauchid Bhaswara benarkan hal tersebut ketika dihubungi oleh Suarajatimpost.com.

"Mereka belum mengantongi izin, Bahkan saat Kepala DPMPTSP Kota Batu sewaktu masih dijabat pak Muji Dwi Leksono, mereka diarahkan untuk memenuhi syarat perizinan sebelum beroperasi," ungkapnya Kamis (28/12/2023).

Dikatakan arahan tersebut disampaikan saat lakukan audiensi dengan pihak Alfamart, selanjutnya DPMPTSP dan Diskumdag lakukan survei ke lokasi sesuai dengan ketentuan yang ditegaskan dalam Perda nomor 2 tahun 2019 tentang Perlindungan, Pembinaan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Mengingat, regulasi tersebut mengatur syarat pendirian dan penataan toko modern guna lindungi keberlangsungan pasar rakyat.

"Ada empat titik lokasi yang diajukan oleh pihak Alfamart, akhirnya Diskumdag menyetujui satu titik di Desa Giripurno. Pihak dinas perizinan juga menekankan memperhatikan aspek sosial masyarakat agar tak menimbulkan kegaduhan. Itu poin penting agar mendapat persetujuan masyarakat dan pemdes. Sebelum berlanjut ke legal formal perizinan," ungkap Boy sapaan akrabnya.

Menurutnya, perhatian terhadap aspek sosial masyarakat sangat penting mengingat saat ini proses mengurus perizinan diberikan kemudahan melalui online single submission (OSS) penyelenggaraan berusaha berbasis risiko.

Terlebih PBG harus dikantongi terlebih dulu baru bisa beroperasi karena dalam penataan retail modern perlu ada penyelesaian secara komprehensif.

"Mereka dalam laporannya, modal yang ditanamkan sebesar Rp500 juta, di bawah Rp1 miliar masuk skala mikro dengan tingkat risiko rendah. Sebetulnya tidak apa-apa tanpa ada PBG itu mengacu pada PP nomor 5 tahun 2021 dan PP nomor 6 tahun 2021. Cuma saya nggak mau seperti itu karena harus mempertimbangkan kearifan lokal masyarakat," papar dia.

Meski sudah jalankan bisnisnya, Boy pun meyakini jika Alfamart yang berada di Desa Giripurno belum mengantongi PBG karena belum ada satu pun PBG yang terbit saat dicek di sistem informasi bangunan gedung (SIBG) DPMTPSP.

Apalagi untuk sampai pada tahap penerbitan PBG, pihak pemohon terlebih dulu wajib ajukan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) dengan domain berada di dinas teknis DPUPR Kota Batu menyangkut pemanfaatan ruang.

 "PKKPR sudah proses dua pekan lalu, bilangnya ke kami seperti itu. PKKPR harus dipenuhi dulu agar bisa terbit PBG. Tapi sejauh ini belum ada PBG tersebut yang masuk ke kami. Arahan kami sudah jelas, boleh buka asal perizinannya memenuhi syarat. Saya sebagai pengawas SIBG, setelah kami pantau ternyata masih O penerbitan PBG. Kalau memang ada pasti dokumennya masuk ke sini," tandasnya. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow