Mantan Kades di Gresik Dilaporkan Kasus Dugaan Penggelapan Aset Desa

Sebelum melapor ke Polres Gresik, warga sudah beberapa kali mendatangi balai desa setempat dan melakukan hearing bersama Penjabat (Pj) Kepala Desa dan Muspika untuk menanyakan kejelasan sejumlah dokumen aset yang dibawa oleh mantan kepala desa.

28 May 2024 - 17:15
Mantan Kades di Gresik Dilaporkan Kasus Dugaan Penggelapan Aset Desa
Hearing warga Desa Sekapuk bersama BPD, PJ Kepala Desa dan Muspika Ujungpangkah di Balai Desa Sekapuk

Gresik, SJP – Mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Abdul Halim, dipolisikan oleh warganya sendiri atas dugaan penggelapan aset desa.

Warga merasa geram karena sejumlah dokumen aset desa tak kunjung dikembalikan ke pemerintah desa (Pemdes) setelah Abdul Halim purna tugas.

Rombongan warga ramai-ramai bergerak mendatangi kantor Polres Gresik pada Senin (27/5/2024). Surat laporan/pengaduan dengan nomor LPM/330.Satreskrim/V/2024/SKPT/POLRES GRESIK tersebut dibuat lantaran kesabaran warga habis, karena polemik yang mencuat sejak akhir tahun lalu tepatnya di bulan Desember 2023 itu tak kunjung terselesaikan.

Sebelum melapor ke Polres Gresik, warga sudah beberapa kali mendatangi balai desa setempat dan melakukan hearing bersama Penjabat (Pj) Kepala Desa dan Muspika untuk menanyakan kejelasan sejumlah dokumen aset yang dibawa oleh mantan kepala desa.

“Kita sudah menanyakan beberapa kali kepada Pemerintah Desa tapi sudah beberapa bulan tidak ada kabar, sehingga kita kembali mendesak desa untuk segera menanyakan aset desa yang dibawa mantan Kepala Desa,” kata Koordinator Gerakan Masyarakat Berdaulat Desa Sekapuk, Nanang Kasim, Selasa (28/5/2024).

Adapun beberapa dokumen aset desa yang dibawa mantan Kades Sekapuk Abdul Halim meliputi BPKB mobil, sertifikat Kebun Pak Inggih, Sertifikat Lapangan, Sertifikat Waduk Terang /Sampah, Sertifikat Gedung PAUD, Sertifikat Kantor Bumdes, Sertifikat Makam, Sertifikat Sumur Tiban, Sertifikat Taman Desa, Sertifikat Balai Desa, Sertifikat Puskesmas dan Sertifikat Masjid.

“Aset sebanyak ini sangat khawatir disalahgunakan oleh mantan Kades,” tegasnya.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sekapuk, Wahid menuturkan, pihaknya sejauh ini telah melakukan upaya bersurat ke Pemerintah Desa Sekapuk sebanyak dua kali, agar Pemerintah Desa (Pemdes) melayangkan surat ke mantan Kepala Desa.  

“Kita secara administrasi sudah bersurat ke Pemerintah Desa untuk menanyakan aset-aset yang dibawa mantan Kepala Desa,” terang Wahid.

Sementara, Pj Kepala Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah, Rido’i usai hearing bersama masyarakat berdaulat Desa Sekapuk yang menanyakan aset desa yang dibawa mantan Kepala Desa menuturkan, terdapat beberapa hasil kesepakatan. 

“Kesepakatan itu di antaranya, BPD akan bersurat kepada Mantan Kepala Desa terkait pengembalian BPKB dan sertifikat TKD yang dibawa mantan Kepala Desa. Jika dalam waktu dua hari tidak dikembalikan, maka BPD beserta masyarakat akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kepada Polsek Ujungpangkah. Ini poin hasil hearing bersama masyarakat di balai desa bersama Muspika,” kata Rido’i.

Terpisah, mantan Kepala Desa Sekapuk Abdul Halim mengatakan, seluruh sertifikat yang dipertanyakan oleh warga hingga kini masih ada dan sebelumnya telah dilakukan musyawarah bersama BPD serta perangkat desa, bahwa untuk pengembangan desa, maka sertifikat tersebut dibawa Kepala Desa dan akan diberikan kepada Kepala Desa terpilih.

“Saat itu karena saya menjabat Kades, sehingga diberi amanah tersebut, maka akan saya serahkan kepada Kepala Desa terpilih,” jelas Abdul Halim melalui sambungan seluler, Selasa (28/5/2024).

Bahkan menurutnya, beberapa aset pribadi miliknya sampai saat ini masih dipinjam oleh BUMDes.

“Sampai saat ini aset tanah SHM, BPKB Mobil dan uang tunai dari hasil jual perhiasan senilai 600 juta milik saya pribadi masih dipinjam oleh BUMDes dan belum dikembalikan,” pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow