12 Ribu Peserta PBI JK di Tulungagung Dinonaktifkan, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan

Hal itu menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos) Nomor 80 Tahun 2025. 

25 Jun 2025 - 16:47
12 Ribu Peserta PBI JK di Tulungagung Dinonaktifkan, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Beny/SJP)

TULUNGAGUNG, SJP—Sekitar 12.000 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Tulungagung resmi dinonaktifkan per 1 Juni 2025. Hal itu menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos) Nomor 80 Tahun 2025. 

Rupanya kejadian serupa juga terjadi di daerah lain. Seperti Kabupaten Trenggalek dan Pacitan. Masing-masing dengan jumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan sebanyak 12.000 dan 10.000 orang.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati menjelaskan, penonaktifan ini dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Sosial (Kemensos). Meski begitu, masyarakat yang tergolong miskin, tidak mampu, atau menderita penyakit kronis, masih memiliki kesempatan untuk diaktifkan kembali.

“Peserta yang dinonaktifkan per 1 Juni masih punya waktu dua bulan untuk melapor, yaitu sampai akhir Juli 2025. Jika memang masih membutuhkan pelayanan kesehatan, silakan cek status keaktifan di puskesmas dan segera lapor. Nanti puskesmas akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk proses aktivasi ulang,” ujar Fitriyah, Rabu (25/6/2025).

Dia menambahkan, peserta lansia yang belum pernah menggunakan layanan kesehatan juga diminta untuk melakukan skrining kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdekat. Hal ini penting untuk mengetahui riwayat penyakit yang mungkin belum terdeteksi. Sehingga bisa dipertimbangkan untuk reaktivasi kepesertaan JKN PBI JK.

“Kalau selama dua bulan ini tidak melapor dan memang tidak memenuhi syarat untuk aktif kembali, maka statusnya akan dinonaktifkan secara permanen. Kecuali jika nanti ada pendataan baru dari Kementerian Sosial yang memungkinkan aktivasi kembali,” imbuhnya.

Untuk mempercepat proses pendataan, BPJS Kesehatan Tulungagung telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta melibatkan perangkat desa dan operator di tingkat kelurahan/desa.

“Data harus sudah terkumpul sebelum tanggal 11 Juli 2025 agar proses verifikasi dan approval tidak molor sampai akhir bulan. Bagi peserta yang betul-betul membutuhkan pelayanan mendesak, aktivasi bisa langsung dilakukan pada hari itu juga,” tutup Fitriyah.

Masyarakat diimbau proaktif mengecek status kepesertaannya dan melaporkan ke instansi terkait, agar tidak kehilangan hak atas jaminan kesehatan. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow