Waspada! Warga Desa Ngepung Nganjuk Kecolongan Beli Serbuk Susu Kadaluwarsa
Agar tidak dirugikan, sebelum membeli harus dicek dulu, apa sudah sesuai dan dari mana produknya. Dan yang tidak kalah penting tanggal kadaluarsanya.
Kabupaten Nganjuk, SJP - Masyarakat Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo digegerkan marketing yang mengaku CV Sari Madu Utama yang berdomilisi di Karanganyar Jawa Tengah, karena diduga kedapatan menjual serbuk minuman mengandung susu kambing kadaluwarsa, dalam kemasan sachet maupun kemasan cup.
Hal tersebut diketahui oleh salah satu konsumen, Purwanto (45) warga Desa Ngepung yang merasa dirugikan, karena disuruh membeli dua kotak minuman tradisional berupa susu, untuk mertuanya yang notabene lansia, dalam keadaan sudah kadaluwarsa
Saat ditemui suarajatimpost, ia menuturkan, kejadian bermula ada yang kenal dengan mertuanya dan disuruh membeli. Setelah dicek ternyata sudah lewat tanggal kadaluwarsanya.
“Untuk memastikan mas, saya cek kok tanggal 21 Mei 2024. Memang kami sudah membeli Rp 100 ribu, lalu kita cek sudah kadaluwarsa semua," kata Purwanto kepada suarajatimpost.
Disinggung sudah berapa orang yang beli susu tersebut, Purwanto mengatakan, sudah ada tiga lansia yang membeli, salah satunya mertuanya.
"Saya kesini tadi mencari penjualnya mas. Tadi saya tanya, katanya kantornya di Desa Nglawak Kertosono," beber Purwanto dengan kondisi tegang.
Sementara itu, Yodi Prasetyo, saat di konfirmasi, membenarkan ada penjual serbuk susu yang sudah kadaluarsa.
Pihaknya berpesan sebelum membeli harus dicek dulu, apa sudah sesuai dan dari mana produknya. Dan yang tidak kalah penting tanggal kadaluarsanya.
“Kalau ada sales atau SPG yang menawarkan produk jangan ditanggapi, seperti ini, ahirnya masyarakat yang dirugikan,“ ucap pria yang juga Sekertaris Forum Peduli Masyarakat Ngepung (FPMN).
Menurut Yodi, serbuk tersebut masih utuh dan bersegel. Ia mengatakan, beruntung tidak dikosumsi oleh warga.
“Kalau bisa ditindaklanjuti biar nanti tidak ada korban jiwa," cecarnya.
Untuk diketahui, expired atau kedaluwarsa berarti terlewat dari batas waktu berlakunya sebagaimana yang ditetapkan.
Berkaitan dengan kadaluwarsanya suatu barang, salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang/jasa.
Menurut Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen, yaitu tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
Ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?