Wabah PMK Tembus 541 Kasus, Pemkab Trenggalek Tutup 7 Pasar Hewan
Atas rekomendasi Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek, untuk menekan dan memutus rantai penyebaran kasus PMK, maka 7 pasar hewan ditutup sementara
TRENGGALEK, SJP - Terhitung dari awal Desember 2024 hingga pertengahan Januari 2025, penyebaran Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK) di Kabupaten Trenggalek mencapai 541 kasus. Karena kondisi itu, sebanyak tujuh pasar hewan ditutup
Kasus PMK tersebut mengalami lonjakan tajam selama dua pekan terakhir. Sepanjang Desember 2024, hanya 79 ekor sapi yang positif terjangkit PMK. Namun kini, sudah mencapai 541 ekor. Dari jumlah itu, 11 ekor di antaranya mati dan lima ekor dipotong paksa.
Untuk memutus mata rantai penyebaran PMK, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek terpaksa mengambil langkah cepat dengan menutup operasional tujuh pasar hewan yang ada di wilayah Trenggalek.
Penutupan dilakukan mulai 14 Januari hingga batas waktu yang belum ditentukan. Pemerintah meminta seluruh pedagang untuk mematuhi kebijakan tersebut. Selama pasar ditutup pedagang diminta untuk tidak melakukan aktivitas perdagangan hewan ternak.
"Kami menutup sementara tujuh pasar hewan. Yakni Pasar Pon, Pasar Durenan, Pasar Kampak, Pasar Dongko, Pasar Tugu, Pasar Panggul dan Pasar Pule," ucap Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek Saniran sebagaimana dilansir Beritasatu.com, Rabu (15/1/2025).
Menurut Saniran, salah satu penyebab meningkatnya kasus PMK di Kabupaten Trenggalek yakni lantaran adanya lalu lintas perdagangan hewan ternak.
"Salah satu penyebab merebaknya kasus PMK, diakibatkan oleh lalu lintas perdagangan hewan ternak. Untuk itu kami merekomendasikan agar seluruh pasar hewan di Trenggalek ditutup," tandasnya. (**)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

