UMK Kota Malang Tahun 2024 Naik 4,27 Persen

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan, dari hasil pembahasan tersebut telah disepakati adanya kenaikan senilai 4,27 persen.

29 Nov 2023 - 14:00
UMK Kota Malang Tahun 2024 Naik 4,27 Persen
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan (dok SJP)

Kota Malang, SJP -  Sejumlah daerah telah menggodok Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 mendatang, termasuk KOta Malang.

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah lakukan pembahasan ini dan libatkan pihak-pihak terkait, seperti organisasi pengusaha, serikat pekerja, serta akademisi. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan katakan dari hasil pembahasan tersebut telah disepakati adanya kenaikan senilai 4,27 persen.

"Jadi, sudah disepakati sesuai dengan pertimbangan koefisien perekonomian dan inflasi di wilayah Kota Malang," ujarnya saat ditemui di gedung DPRD Kota Malang, Rabu (29/11/2023).

Arif jelaskan, kenaikan itu dilandasi dari pertimbangan koefisien pertumbuhan ekonomi lokal dan resiko inflasi senilai 0,2 persen.

"Kemarin dihitung sesuai koefisien Alfa 0,1, 0,2 atau 0,3 persen. Dari situ disepakati pengusaha dan serikat buruh pokok di alpha 0,2 persen. sehingga kalau di total dengan dibandingkan dengan UMK tahun ini 2023 itu di kalikan dengan inflasi dan kenaikan penghasilan daerah Kota Malang, ada ketemu angka di 4,27 persen," tuturnya.

Arif tambahkan, dari hasil kesepakatan tersebut bahwa UMK Kota Malang tahun 2024 berada di 4,27 persen atau Rp 3 juta 300 sekian.

Namun, keputusan tersebut akan diketok oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur karena Pemkot Malang hanya bisa usulkan UMK ke Pemprov terlebih dahulu.

"Saya dengar ada demo dari serikat pekerja karena ada beberapa hal yang tidak sepakat soal itu. Tapi, kami hanya bisa mengusulkan UMK dan keputusannya ada di Pemprov Jatim," lanjutnya.

Sementara, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno menyebut, pihaknya akan mengikuti aksi demo di kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Kamis (30/11) esok.

Sebab, seluruh anggota SPSI di wilayah Jawa Timur akan melakukan aksi demo di secara terpusat di Surabaya, guna menuntut kenaikan UMK tahun 2024.

"Kalau di Kota Malang tidak kami gelar, kami akan bersatu dengan rekan-rekan se-kabupaten/kota untuk demo di depan kantor Gubernur Jatim," kata dia saat dihubungi via WhatsApp messenger. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow