Terbukti Langgar Netralitas, Kades di Mojokerto hanya Divonis 1 Bulan Penjara
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dua bulan penjara.
MOJOKERTO, SJP - Kepala Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto akhirnya divonis satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto, Rabu (4/12/2024).
EYA (35) terbukti bersalah melanggar netralitas sebagai seorang kepala desa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dua bulan penjara.
Selain menghukum terdakwa, majelis hakim juga memberikan denda sebesar Rp5 juta, Bila tidak dibayar, maka kurungan penjara ditambah satu bulan.
"Menjatuhi hukuman terdakwa satu bulan penjara dan denda Rp5 juta dan jika tidak dibayar diganti kurungan satu bulan,” ucap Hakim Ketua, Fransiskus Wilfrirdus saat bacakan vonis di ruang sidang PN Mojokerto, Rabu (4/12/2024).
Dalam bacaan putusannya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 188 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2015 Jo Pasal 71 Ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 2016 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Hakim berpandangan, hal yang memberatkan adalah tindakan yang dilakukan terdakwa dianggap menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Mojokerto.
Selain itu, tindakan terdakwa dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan desa dan memberikan contoh buruk bagi seluruh aparatur pemerintah desa.
Selain hal yang memberatkan, ada juga hal yang meringankan vonis terdakwa. Yakni terdakwa selalu bersikap sopan saat proses persidangan dan sebelumnya belum pernah dihukum.
Usai majelis hakim menjatuhkan vonis, JPU dan terdakwa tidak langsung mengambil sikap atas hal itu. Sehingga keduanya diberikan waktu untuk melakukan banding, bahkan menyetujui vonis itu. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?