Tersandung Kasus PKBM, ASN Dinas Pendidikan Pasuruan Diberhentikan Sementara

Dengan status tersangka yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan kepada Nurkamto,, Pemkab memiliki dasar untuk mengambil tindakan administratif tersebut dengan melakukan pemberhentian sementara.

16 Apr 2025 - 21:32
Tersandung Kasus PKBM, ASN Dinas Pendidikan Pasuruan Diberhentikan Sementara
Sosok Nur Kamto saat tersangka kasus PKBM Kabupaten Pasuruan (foto isbi/sjp)

PASURUAN, SJP — Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Pendidikan langsung mengambil langkah dalam menentukan status Nurkamto, salah seorang PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, yang terjerat kasus korupsi danah hibah dalam program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). 

Saat itu Nurkamto yang menjabat sebagai operator Dapodik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, terlihat dalam memberikan data peserta yang tidak valid untuk digunakan di PKBM. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan Ninuk Ida Suryani saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu (16/4/2025), menyampaikan, dengan status tersangka yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Pemkab memiliki dasar untuk mengambil tindakan administratif tersebut dengan melakukan pemberhentian sementara. 

”Terhadap yang bersangkutan, dilakukan pemberhentian sementara sesuai dengan regulasi yang ada, untuk proses selanjutnya kita masih nunggu proses hukum nantinya,” katanya

Dia juga menambahkan, pemberhentian sementara ini dinilai sebagai langkah awal yang diperlukan untuk mempermudah proses hukum yang sedang berjalan, keputusan tersebut sejalan dengan mekanisme kepegawaian yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus hukum.

Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11/2017 tentang Manajemen PNS. Menurutnya, ada beberapa alasan yang mendasari seorang PNS bisa diberhentikan sementara. Salah satunya, ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

”Selanjutnya kami tentu menunggu sampai proses hukumnya tuntas dengan putusan pengadilan yang sudah inkracht,” bebernya.

Akan tetapi, besarannya tidak penuh, Melainkan hanya 50 persen dari penghasilan yang diterima dalam jabatan terakhir sebagai PNS. Kendati demikian, Ninuk mengaku tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

”Terkait dengan pemberian gaji, tentu juga menyesuaikan dengan aturan,” ucapnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Tri Agus Budiharto memilih tidak berkomentar terkait dengan status pegawainya sebagai tersangka. 

Ia menghormati proses hukum yang saat ini dilakukan kejaksaan. Disisi lain, pihaknya juga mendorong pegawai lain agar memiliki etos kerja dan integritas yang tinggi. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow