Skandal Pungli Lapas Blitar, Tarif Sel Khusus Capai Rp60 Juta

Dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di Lapas Kelas IIB Blitar. Perkara ini terbuka setelah adanya laporan dari warga binaan baru, khususnya kasus korupsi, yang mengaku mendapat perlakuan tak biasa sejak awal masuk. Mereka disebut langsung dihubungi oleh oknum petugas dan ditawari penempatan di blok tertentu dengan kondisi yang lebih longgar.

28 Apr 2026 - 17:30
Skandal Pungli Lapas Blitar, Tarif Sel Khusus Capai Rp60 Juta
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar Iswandi. (Foto : Ninda Kinanti)

BLITAR, SJP - Dugaan praktik pungutan liar di Lapas Kelas IIB Blitar mencuat dan menyeret sejumlah petugas ke pusaran pemeriksaan. 

Tiga orang, yakni AK yang menjabat Kepala Keamanan, serta RG dan W sebagai petugas, kini tengah diperiksa oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur.

Perkara ini terbuka setelah adanya laporan dari warga binaan baru, khususnya kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang mengaku mendapat perlakuan tak biasa sejak awal masuk. Mereka disebut langsung dihubungi oleh oknum petugas dan ditawari penempatan di blok tertentu dengan kondisi yang lebih longgar.

Blok yang dimaksud adalah D-1. Di blok ini, penghuni disebut memiliki waktu aktivitas yang lebih panjang dibandingkan blok lainnya, bahkan bisa berada di luar sel hingga malam hari.

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar Iswandi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut, informasi awal diperoleh dari penyampaian aspirasi warga binaan yang kemudian langsung ditindaklanjuti.

"Ada laporan bahwa warga binaan baru ditawari fasilitas oleh oknum petugas. Itu kemarin tanggal 25 April, setelah saya resmi menjabat sebagai Kalapas Blitar," ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Dari hasil penelusuran awal, fasilitas tersebut diduga tidak diberikan secara gratis. Warga binaan menyebut adanya permintaan sejumlah uang dengan nominal tinggi. Bahkan, tarif awal disebut mencapai Rp100 juta sebelum akhirnya terjadi kesepakatan di angka Rp60 juta per orang.

"Ada tiga warga binaan yang mengaku sudah menyerahkan uang untuk bisa ditempatkan di blok tersebut," kata Iswandi.

Menindaklanjuti laporan itu, pihak lapas langsung melakukan klarifikasi internal dan menyusun berita acara. Laporan resmi kemudian dikirim ke Kanwil Ditjenpas Jawa Timur.

Saat ini, ketiga petugas berinisial AK, RG, dan W telah dipindahkan ke Kanwil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna memastikan proses berjalan objektif.

Pihak lapas menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan tidak akan mentoleransi praktik pungli dalam bentuk apapun.

"Proses masih berjalan, baru kemarin Senin (27/4/2026) dipindahkan ke Kanwil Ditjenpas Jatim. Jika terbukti melanggar, tentu akan diberikan sanksi tegas," imbuhnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow