Soal SLO AMP, Begini Kata Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Malang
Selama ini belum ada pemberitahuan dari balai yang mengeluarkan SLO itu, jadi asli atau palsu saya tidak tahu, yang pasti jika ada atau palsu tetap diproses.
Kabupaten Malang, SJP - Munculnya dugaan penggunaan perusahaan Aspal Mixing Plan (AMP) yang tidak memiliki sertifikat layak operasi atau SLO, membuat Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Malang tidak bisa berbuat apa-apa.
Pasalnya, pihak Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Malang hanya meng-upload rekenan penyedia barang dan jasa yang memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang.
"Kami tidak bisa menindak dan berbuat apa-apa, selagi rekanan penyedia barang dan jasa menyertakan dukungan AMP," ucap Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Malang, Ferry Hari Agung, ST MT, saat dihubungi suarajatimpost.com, Kamis (5/10/2023).
Menurut Ferry, pihak bertugas untuk memberikan kemudahan bagi penyedia barang dan jasa yang telah memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang tersebut.
"Yang jelas, untuk memastikan SLO AMP itu ada atau mati bukan ranah kami, yang penting ada surat dukungan dari AMP kami proses," jelasnya.
Akan tetapi, ketika ditanya apakah ada pemberitahuan tentang masa berlakunya SLO AMP yang dikeluarkan oleh Balai Kementrian PUPR.
"Selama ini belum ada pemberitahuan dari balai yang mengeluarkan SLO itu, jadi asli atau palsu saya tidak tahu, yang pasti jika ada atau palsu tetap kami proses, tapi yang berhak menutup dari yang mengeluarkan," tegasnya.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang diduga selalu menggunakan perusahaan yang diduga tidak memiliki sertifikat layak operasi atau SLO Aspal Mixing Plan (AMP).
Dugaan tersebut dilontarkan oleh Pemerhati pembangunan dan tata kelola Pemerintah Malang Raya, Eryk Armando Talla. (*)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?