Setop Politik Transaksional

Politik transaksional yang terjadi dalam sebuah negara sangatlah berbahaya karena akan menyebabkan seluruh kebijakan yang dibuat didasarkan pada kepentingan pribadi dan golongan.

18 Apr 2024 - 01:45
Setop Politik Transaksional
Ilustrasi setop politik uang dan hindari serangan fajar (Foto : SJP)

POLITIK transaksional terjadi ketika dalam menjalankan praktik politik didasarkan pada konsep transaksi, yaitu ada yang memberi dan menerima. Politik transaksional ini bisa terjadi dalam banyak bentuk, di antaranya:

1. Mahar Politik

Mahar politik adalah uang yang dibayarkan oleh individu untuk mendapatkan restu agar dapat menjadi perwakilan partai politik dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Nilai mahar politik ini sangat beragam, tetapi semakin tinggi mahar politik yang dibayarkan akan semakin besar juga kemungkinan orang tersebut mendapatkan posisi dalam pemilihan umum.

Mahar politik ini akan membuat biaya politik semakin tinggi, sehingga tidak menutup kemungkinan saat terpilih nanti politisi ini akan berusaha untuk mengembalikan modal tersebut, salah satunya dengan cara korupsi.

Padahal, peraturan mengenai larangan partai politik menerima mahar politik telah tercantum jelas dalam Pasal 228 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

2. Serangan Fajar

Serangan fajar adalah memberikan sesuatu untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu. Pemberian ini bisa dalam bentuk materi berupa uang, maupun kebutuhan sehari-hari seperti sembako. Pemberian ini disebut serangan fajar karena biasanya pemberian dilakukan pada pagi hari tepat sebelum waktu pemilihan dimulai.

Untuk menciptakan pemilu yang bersih, jujur, dan adil, KPK terus mengupayakan edukasi mengenai serangan fajar ini pada masyarakat melalui kampanye hajar serangan fajar. Sebab, serangan fajar merupakan salah satu bentuk politik uang yang merupakan induk dari korupsi.

Jika belum terpilih saja sudah melakukan politik uang dengan membagikan serangan fajar, bagaimana bisa jadi politisi yang berintegritas dan antikorupsi saat terpilih nanti?

3. Dana Kampanye

Dana yang digunakan dalam kampanye pemilu 2024 harus mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023. Berdasarkan peraturan tersebut, batas sumbangan dana kampanye untuk calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota DPR maksimal Rp 2,5 miliar untuk perseorangan dan Rp 25 miliar untuk perusahaan atau badan usaha. Sementara calon anggota DPD adalah maksimal Rp 750 juta untuk perseorangan dan Rp 1,5 miliar untuk perusahaan dan badan usaha.

Adanya batasan ini diharapkan dapat mencegah potensi konflik kepentingan dari pemberi sumbangan dana kampanye dengan calon yang terpilih dan akhirnya memiliki kewenangan tertentu. Sebab, adanya pemberian sumbangan dana kampanye yang berlebihan pasti akan menimbulkan tanam budi pada politisi untuk membalas bantuan dari pemberi sumbangan tersebut.

Dampak Politik Transaksional

Politik transaksional memiliki prinsip dasar memberi dan menerima. Kuncinya adalah, orang yang menerima pasti akan berusaha untuk membalas orang yang telah memberi. Dalam dunia politik, balasan ini bisa terjadi dalam berbagai bentuk.

Misalnya saja ketika seorang politisi berhasil meraih posisi tertentu berkat bantuan politisi lainnya, maka bentuk balasannya bisa berupa janji pemberian jabatan. Sementara jika melibatkan pengusaha, maka bentuk balasan yang diberikan bisa berupa pemberian proyek kepada pengusaha tersebut.

Dilansir dari laman resmi pusat edukasi antikorupsi, politik transaksional yang terjadi dalam sebuah negara sangatlah berbahaya, karena akan menyebabkan seluruh kebijakan yang dibuat didasarkan pada kepentingan pribadi dan golongan.

Padahal, ketika masyarakat memilih seseorang untuk mewakilinya dalam sistem pemerintahan, artinya masyarakat telah memberikan amanat padanya untuk membangun negara ini demi kepentingan umum.

Namun, politik transaksional sebenarnya bisa dicegah dengan kerja sama semua pihak, di antaranya:

Partai politik

Penerapan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) untuk membantu menciptakan kader politik yang berintegritas, dan tidak berusaha mendapatkan kekuasaan dengan cara yang instan.

Politisi

Tolak segala bentuk bantuan dana kampanye yang melebihi batas aturan yang telah ditetapkan atau ketika pihak pemberi mengajukan persyaratan tertentu dalam pemberian dana kampanye.

Masyarakat

Tegas hajar serangan fajar yang ditawarkan dan laporkan pada bawaslu setempat jika ada politisi yang menawarkan serangan fajar agar diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

Hukum

Lembaga yang memiliki kewenangan secara hukum memberikan hukuman yang tegas atas pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sehingga dapat memberi efek jera.

Politik transaksional hanya dapat berjalan ketika ada pihak yang memberi dan juga menerima. Jadi, jika kita ingin menghentikannya, harus dengan menghilangkan salah satu pihak, yaitu pihak penerima. (**)

Editor : Rizqi Ardian

Sumber : Pusat Edukasi Antikorupsi 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow