Setelah 52 Tahun Numpang, Kantor Kemenag Mojokerto Akhirnya Resmi Miliki Tanah Sendiri

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto secara resmi menghibahkan aset tanah tersebut setelah berstatus pinjam pakai selama lebih dari setengah abad.

17 Jun 2026 - 10:30
Setelah 52 Tahun Numpang, Kantor Kemenag Mojokerto Akhirnya Resmi Miliki Tanah Sendiri
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, di Ruang Rapat Satya Bina Karya (SBK). (Foto: Kominfo for SJP)

MOJOKERTO, SJP — Setelah sekian lama menanti, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto akhirnya memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto secara resmi menghibahkan aset tanah tersebut setelah berstatus pinjam pakai selama lebih dari setengah abad.

Prosesi penyerahan ini dilakukan langsung melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra (Gus Barra), di Ruang Rapat Satya Bina Karya (SBK), Selasa (16/6/2026) siang.

Tidak hanya untuk Kemenag, Pemkab Mojokerto juga menyerahkan hibah berupa tanah dan bangunan untuk Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mojokerto yang berada dalam satu kawasan. 

Momen bersejarah ini turut disaksikan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf.

Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra atau yang karib disapa Gus Barra ini mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyudahi keterbatasan pembangunan fasilitas yang selama ini dihadapi oleh pihak kementerian.

"Kurang lebih selama 52 tahun aset tersebut digunakan oleh Kementerian Agama dengan status pinjam pakai. Hari ini kami hibahkan agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk pelayanan masyarakat," ujar Gus Barra.

Menurut dia, status pinjam pakai selama ini membuat instansi vertikal tersebut kesulitan dalam mengembangkan atau merenovasi sarana dan prasarana pelayanan publik. Dengan beralihnya status menjadi hibah, Kemenag serta Kementerian Haji dan Umrah kini memiliki keleluasaan penuh untuk meningkatkan fasilitas mereka.

Selain untuk peningkatan layanan keagamaan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Mojokerto dalam mewujudkan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

Langkah Pemkab Mojokerto ini mendapat apresiasi tinggi dari Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf. 

Ia menilai dukungan dari pemerintah daerah seperti ini sangat krusial bagi kementerian baru yang tengah gencar melakukan penguatan organisasi hingga tingkat daerah.

"Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas dukungan yang diberikan. Ini merupakan bentuk sinergi yang sangat baik dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umrah kepada masyarakat," tutur Menteri yang karib disapa Gus Irfan itu.

Acara tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Daerah oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, yang dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat tanah secara simbolis oleh Bupati Gus Barra kepada masing-masing instansi penerima. (**) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow