Serius Sterilkan ASN Jelang Pilkada, Bawaslu Jember Gandeng BKPSDM Gelar Sosialisasi Netralitas
Kolaborasi ini bertujuan untuk mengingatkan ASN tentang pentingnya netralitas dalam pelaksanaan Pilkada.
Kabupaten Jember, SJP - Jelang memasuki masa kampanye Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember mengadakan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Fortuna Grand Hotel Jember, Selasa 24 September 2024.
Kolaborasi ini bertujuan untuk mengingatkan ASN tentang pentingnya netralitas dalam pelaksanaan Pilkada.
Acara ini dihadiri puluhan ASN dari berbagai tingkat, mulai dari desa hingga kabupaten. Kegiatan berlangsung dan dipandu oleh Bagus Supriadi sebagai moderator dari anggota persatuan wartawan Indonesia.
Kehadiran para ASN ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga integritas proses demokrasi.
Dalam hal ini, Devi Aulia Rahim, anggota komisioner Bawaslu Jember, menjelaskan pentingnya peran ASN dalam menjaga netralitas.
Ia menekankan bahwa pelanggaran netralitas ASN dapat berdampak negatif pada hasil pemilu dan kredibilitas pemerintah. Devi mengingatkan, netralitas ASN adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar.
Devi juga menjelaskan bahwa acara sosialisasi ini menargetkan ASN dan OPD agar mereka dapat menyebarkan informasi terkait netralitas di wilayah masing-masing.
Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN di berbagai tingkatan pemerintahan.
"Bawaslu Jember berencana untuk melanjutkan sosialisasi ini hingga ke tingkat kecamatan," kata Devi.
Dengan demikian, Panwascam diharapkan dapat turut serta dalam menyampaikan informasi penting ini kepada ASN di daerah mereka masing-masing.
Langkah ini merupakan bentuk pencegahan dari Bawaslu Jember terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN, terutama pelanggaran yang memiliki konsekuensi pidana.
Sosialisasi diharapkan dapat menekan angka pelanggaran yang melibatkan ASN selama masa kampanye.
"Sementara itu, jika ada dugaan pelanggaran netralitas ASN, kasus tersebut akan direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti," ucap Devi.
Proses rekomendasi ini menjadi langkah penting dalam menegakkan disiplin ASN.
Beberapa hal yang dilarang bagi ASN dalam Pilkada 2024, antara lain tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon (Paslon) dan tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pihak.
ASN masih memiliki hak politik dan boleh mengikuti kampanye, namun tidak diperbolehkan terlibat aktif dengan atribut Paslon atau meneriakkan yel-yel dukungan.
Ini bertujuan agar ASN tidak terlihat mendukung visi misi salah satu Paslon.
Selain itu, Bawaslu juga akan melaksanakan sosialisasi terkait netralitas TNI dan Polri.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, sosialisasi ini akan diarahkan ke seluruh desa untuk memastikan aparat desa memahami aturan netralitas yang berlaku.
Netralitas ASN, TNI, dan Polri juga diatur dalam berbagai regulasi, seperti UU No. 20 tahun 2023 dan UU No. 34 tahun 2004. Aturan tersebut menegaskan bahwa ASN, TNI, dan Polri tidak boleh berpolitik praktis dan harus menjaga netralitas dalam pemilu.
Suko Winarno, Kepala BKPSDM Jember, menekankan pentingnya ASN menjaga netralitas.
Ia mengingatkan bahwa baik PNS maupun PPPK sudah terikat oleh aturan yang melarang keberpihakan dalam Pilkada. Hal ini untuk menjaga profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut Suko, ASN yang melanggar aturan netralitas dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa sanksi tersebut bertujuan untuk menegakkan integritas dan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan ASN Kabupaten Jember semakin memahami pentingnya netralitas dan dapat menjalankan perannya dengan profesional selama masa Pilkada 2024.
Bawaslu Jember akan terus memantau dan mengawal proses ini demi terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil. (***)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?