Sempat Polemik, Kemenkumham Tetapkan Pecel Rawon Khas Banyuwangi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham telah serahkan surat pencatatan inventarisasi KIK pengetahuan tradisional tersebut kepada Pemkab Banyuwangi pada 21 Desember 2023

23 Dec 2023 - 05:45
Sempat Polemik, Kemenkumham Tetapkan Pecel Rawon Khas Banyuwangi
Pecel Rawon makanan khas Banyuwangi resmi dapatkan surat pencatatan (KIK) (dok/SJP)

Kabupaten Banyuwangi, SJP - Polemik Rawon Pecel dan Pecel Rawon resmi berakhir.

Sebelumnya kuliner serupa beda nama itu, sempat diperdebatkan oleh warga Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Jember. 

Kegaduhan terjadi setelah Bupati Jember Hendy Siswanto deklarasikan Rawon Pecel sebagai makanan khas kota Tembakau.

Peluncuran makanan ini berlangsung di Alun-alun Jember pada Minggu (20/9/2023) lalu.

Baku tegang antara warga di kedua wilayah itu terjadi di media sosial.

Warganet dari kedua wilayah saling aku kuliner perpaduan antara pecel dan rawon tersebut.

Perdebatan itu nampaknya mulai menemui titik terang.

Hal tersebut setelah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi tetapkan Pecel Rawon sebagai kekayaan kuliner tradisional dari Banyuwangi. 

Pengakuan itu dibuktikan dengan diterbitkannya surat pencatatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Pecel Rawon resmi tercatat sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) asli Bumi Blambangan.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham telah menyerahkan surat pencatatan inventarisasi KIK pengetahuan tradisional tersebut kepada Pemkab Banyuwangi pada 21 Desember 2023.

Sebelumnya empat kuliner Banyuwangi telah mendapatkan status sebagai KIK Pengetahuan Tradisional dari Kemenkumham, yaitu sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut.

"Alhamdulillah, satu persatu kita berhasil menginventarisir warisan kekayaan tradisional kita. Kali ini pecel rawon sudah sah diakui berasal dari Banyuwangi," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Sabtu (23/12/2023).

Keberadaan KIK adalah cara pemerintah lindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia.

Ipuk menyebut, tahun 2023 ada 9 kuliner tradisional asli Banyuwangi yang diajukan ke Kemenkumham.

Dari total tersebut, 5 kuliner telah mendapat KIK, sementara 4 lainnya masih dalam proses, yakni rujak soto, tahu walik, bagiak, dan pindang koyong.

"Ini akan mendorong kami untuk terus menggali kekayaan warisan leluhur kita. Tidak hanya kuliner, tradisi dan seni budaya akan kami telusuri lagi. Satu persatu akan kami inventarisir," jelas Ipuk.

Ipuk tambahkan, selain pengajuan kekayaan intelektual komunal (kelompok), pihaknya juga dorong masyarakat agar mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual pribadinya (KIP).

Dengan mendaftarkan KIP, kata Ipuk, masyarakat tak hanya dapatkan jaminan hukum atas karya mereka, melainkan juga jaminan ekonomi.

Karena sertifikat KIP bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia untuk akses pendanaan.

"Sosialisasi terus dilakukan agar pelaku UMKM maupun masyarakat umum sadar untuk mendaftarkan hak cipta atas karya mereka. Pemkab juga memberikan fasilitasi bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan kepada Kemenkumham. Prosesnya juga akan didampingi," ujarnya.

Saat ini, total pengurusan hak kekayaan intelektual yang telah difasilitasi pemkab sebanyak 144, terdiri atas pengurusan merk dagang.

Untuk jaga tradisi dan budaya leluhur, Pemkab Banyuwangi juga rutin menggelar sejumlah agenda.

Salah satunya Festival Banyuwangi Kuliner yang konsisten mengangkat masakan khas daerah.

Sebut saja pecel rawon, ayam pedas, pecel pitik, sego tempong, hingga ayam kesrut juga pernah ditampilkan dalam ajang tahunan tersebut. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow