Sempat Divonis Bebas, Wanita Penipu Rp1,5 Miliar Akhirnya Dieksekusi Kejari Tulungagung

Kejari Tulungagung melakukan eksekusi terhadap terdakwa perkara penipuan dan penggelapan, sebesar Rp1,5 miliar.

27 Jun 2025 - 18:12
Sempat Divonis Bebas, Wanita Penipu Rp1,5 Miliar Akhirnya Dieksekusi Kejari Tulungagung
Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan eksekusi terhadap terdakwa kasus penipuan penggelapan. (Dok Kejari Tulungagung)

TULUNGAGUNG, SJP—Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung mengeksekusi seorang perempuan berinisial IP, warga Perumahan Demang Mulia, Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, yang sebelumnya terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang senilai lebih dari Rp1,5 miliar.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tertanggal 27 Mei 2025 yang mengabulkan permohonan jaksa dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.

“Eksekusi dilakukan terhadap terpidana IP setelah putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah sesuai Pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Jumat (27/6/2025).

Dalam amar putusan kasasi nomor 911 K/PID/2025, Majelis Hakim MA menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri. Putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Yohanes Priyana, dengan dua hakim anggota dan panitera pengganti Retno Susetyani.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menyatakan IP tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan jaksa.

Bahkan, pengadilan memulihkan hak-haknya dalam kedudukan dan martabat. Namun, Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan kasasi karena meyakini terdapat cukup bukti dan fakta hukum.

Kasus bermula dari kerja sama bisnis antara terdakwa IP dengan salah satu pemilik toko di Tulungagung, yang menjual sarung dan perlengkapan lainnya. Sejak tahun 2019, korban kerap membeli sarung dari terdakwa melalui sistem transfer dan pengiriman.

Namun pada Oktober 2023, IP menawarkan sarung dalam jumlah besar dengan harga murah. Korban kemudian mentransfer uang sebanyak dua kali, masing-masing Rp655 juta dan Rp857,5 juta, dengan total Rp1,512 miliar ke rekening perusahaan milik terdakwa.

Alih-alih mengirimkan pesanan, IP justru menggunakan seluruh uang tersebut untuk melunasi utang pribadinya, tanpa seizin maupun sepengetahuan korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian besar dan melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

Kini, setelah melalui proses panjang dari penyidikan hingga kasasi, terdakwa akhirnya dieksekusi untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun sebagaimana amar putusan MA. Saat ini, terdakwa tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow