Sejumlah LSM Datangi Gedung Dewan, Minta Kaji Ulang Raperda TJSL
Lujeng Sudarto Direktur Pusaka juga Korlap Gertak Kabupaten Pasuruan menyatakan pentingnya pengaturan time pelaksana TJSL
PASURUAN, SJP - Sejumlah NGO Kabupaten Pasuruan melakukan audensi terkait Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), pada Senin (14/04/2025) di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.
Kedatangan mereka untuk audensi permohonan Raperda TJSL perlu dikaji ulang karena dinilai cacat formil, peserta audensi di terima ketua pansus DPRD, Yusuf Daniel dari fraksi PKB dan perwakilan dari pemerintah daerah.
Lujeng Sudarto Direktur Pusaka juga Korlap Gertak Kabupaten Pasuruan menyatakan pentingnya pengaturan time pelaksana TJSL
"Saya setuju saja, namun saya berharap bahwa tim pelaksana harus diatur dalam Perda, tidak cukup di Perbup. Dari sisi kompetensinya, latar belakangnya, pola perekrutannya, dan lain-lain harus jelas. Hal ini penting karena jika tidak diatur dalam Perda dan hanya ada di Perbup, akan memicu kecurigaan masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi masukan-masukan tersebut, perwakilan Pemda yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Bappelitbangda, Koko, menyampaikan bahwa Raperda TJSL bertujuan sebagai bentuk konsolidasi pembangunan.
“Selama ini banyak perusahaan di Pasuruan, tapi kontribusi terhadap pembangunan masih belum seimbang,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa melalui TJSL, pembangunan dapat diarahkan tidak hanya pada area sekitar perusahaan (ring satu), tetapi juga pada wilayah lain yang mengalami kemiskinan ekstrem.
"Bahwa TJSL bisa menjadi alternatif percepatan pembangunan, terutama ketika pemerintah daerah menemui keterlambatan dalam intervensi proyek dari pemerintah provinsi," ucapnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

