Sebanyak 46 Media Terverifikasi, Diskominfo Nganjuk: Selain yang 46 akan "Diratakan"
Verifikasi itu dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam memastikan media massa dapat beroperasi seacara sah bila telah memenuhi syarat dan standar jurnalistik.
NGANJUK, SJP - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk baru-baru ini memverifikasi sebanyak 46 media massa.
Verifikasi itu dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam memastikan media massa dapat beroperasi seacara sah bila telah memenuhi syarat dan standar jurnalistik.
Kepala Bidang (Kabid) Statistik dan Pengelolaan Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Nganjuk, Hari Purwanto mengatakan, proses validasi dilakukan untuk mendorong penyebaran informasi yang akurat dan berkualitas bagi masyarakat.
Hari menyampaikan, Diskominfo Kabupaten Nganjuk akan terus memantau dan mengawasi media massa yang tidak masuk ke dalam daftar 46 media yang sudah terverifikasi.
Hari menegaskan, perusahaan media harus memiliki ekatalog. Hal itu dinilai penting untuk menyaring informasi media, mengingat adanya beberapa media yang mengatasnamakan satu perseroan.
"Media yang belum memenuhi syarat verifikasi tentu akan kami evaluasi dan berikan waktu untuk memperbaiki standar operasional dan profesionalisme mereka," jelasnya, Selasa (29/10/2024).
Selain itu, Hari menyebut, beberapa media yang tidak lolos verifikasi akan "diratakan,". Mereka akan tetap dicatat secara adminitratif, hingga media tersebut mampu memenuhi standar yang ditetapkan.
"Kami akan memberikan kesempatan. Tapi jika tidak ada peningkatan, maka media tersebut akan kami tindak lebih tegas," imbuhnya.
Menurut Hari, pihaknya tidak mempermasalahkan 46 media massa yang diseleksinya sudah terverivikasi faktual oleh dewan pers atau tidak. Selama enam poin yang tertera dalam klausul kerja sama terpenuhi. Baginya yang penting setiap media memiliki ekatalog.
"Kalau kemarin kita melakukan validasi, yakni kita anjurkan ber-ekatalog, karena kita memenuhi proses pengadaan barang dan jasa dan juga arahan dari BPK," kilahnya.
Namun demikian, Hari tidak menjelaskan tentang dasar hukum dari proses seleksi media massa yang dilakukannya. Baik payung hukum berupa peraturan bupati (perbup), maupun berupa regulasi lainnya.
"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk kerja sama dengan media, baik dari luar Nganjuk sendiri," tutupnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

