Satlantas Polres Tulungagung Operasikan ETLE Handheld, Tilang Kini Bisa Lewat Ponsel

Untuk tahap awal, jenis pelanggaran yang ditindak masih terbatas pada pelanggaran kasat mata. Namun sistem aplikasi sudah dirancang untuk mendeteksi dan mencatat jenis pelanggaran secara otomatis saat kamera diarahkan ke pelanggar.

29 Apr 2026 - 19:30
Satlantas Polres Tulungagung Operasikan ETLE Handheld, Tilang Kini Bisa Lewat Ponsel
Tampilan perangkat ETLE Handled yang dioperasikan petugas Satlantas Polres Tulungagung. (Beny/SJP)

TULUNGAGUNG, SJP - Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung terus berinovasi dalam memodernisasi sistem penindakan pelanggaran di jalan raya. Terbaru, petugas kini mulai mengoperasikan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld, sebuah teknologi berbasis aplikasi ponsel yang digunakan untuk menjaring pelanggar lalu lintas secara lebih praktis dan efisien.

Berbeda dengan sistem ETLE statis yang terpasang di titik tertentu, perangkat handheld ini memungkinkan petugas melakukan penindakan secara mobile saat patroli di lapangan. Dengan alat tersebut, petugas cukup memotret pelanggaran kasat mata seperti pengendara yang tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua orang, atau kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Mohammad Taufik Nabila, menjelaskan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari pengembangan sistem tilang elektronik yang terintegrasi langsung dengan database pusat.

“Memang untuk sekarang kita ada inovasi dari Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Jatim, di mana kita sekarang memiliki ETLE Handheld. Perangkat ini merupakan bentuk penindakan pengganti tilang yang terkonfigurasi dengan database ETLE,” ujarnya.

Ia menambahkan, perangkat tersebut berbentuk telepon genggam yang telah dilengkapi aplikasi khusus. Saat petugas menemukan pelanggaran, cukup dilakukan pengambilan gambar tanpa harus selalu menghentikan kendaraan.

“Sehingga pelanggar itu nanti tanpa kita hentikan pun kita bisa foto, kemudian surat tilangnya akan langsung masuk ke alamat rumah. Atau jika pengendara kita hentikan, nanti kita berikan bukti pelanggaran untuk proses pembayaran di bank,” jelasnya.

Untuk tahap awal, jenis pelanggaran yang ditindak masih terbatas pada pelanggaran kasat mata. Namun sistem aplikasi sudah dirancang untuk mendeteksi dan mencatat jenis pelanggaran secara otomatis saat kamera diarahkan ke pelanggar.

“Untuk sementara yang kita data adalah pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai helm, boncengan lebih dari satu orang, dan tidak sesuai spektek. Pada saat kamera diarahkan kepada pelanggar, nanti akan muncul jenis pelanggarannya,” tambah Taufik.

Terkait operasionalnya, ETLE Handheld akan digunakan secara fleksibel oleh anggota yang sedang bertugas di lapangan, tanpa batasan waktu tertentu.

“Alat ini kita titipkan kepada anggota yang patroli. Pada saat melihat pelanggaran di jalan, langsung bisa dicapture foto ataupun ditindak sewaktu-waktu, kapan pun itu,” ungkapnya.

Saat ini, Polres Tulungagung baru memiliki satu unit ETLE Handheld. Namun ke depan, jumlahnya akan ditambah seiring dengan distribusi dari Korlantas Polri.

“Sementara kita masih pegang satu unit, nanti ke depannya kita akan tambah kembali. Konsepnya sama seperti ETLE Mobile, tetapi ini lebih simpel karena menggunakan handphone dan bisa dibawa ke mana pun,” katanya.

Keberadaan perangkat ini juga diharapkan dapat menutupi keterbatasan ETLE statis di Tulungagung yang saat ini baru tersedia di satu titik, yakni di Perempatan Tamanan.

Dengan penerapan teknologi ini, kepolisian berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, sekaligus meminimalisir potensi pelanggaran prosedur oleh oknum petugas di lapangan.

“Harapannya tentu masyarakat semakin tertib berlalu lintas, dan penindakan bisa lebih transparan serta akuntabel,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow