Santri Tewas Dianiaya Senior, Kemenag Jatim Temukan Fakta Mengejutkan
Kemenag Kanwil Jatim akan menggali informasi dengan tim dan mendalami, kemudian akan kami laporkan ke provinsi dan pusat.
Surabaya, SJP - Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Jawa Timur (Jatim) merespons peristiwa penganiayaan santri hingga tewas oleh seniornya di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Kamis (29/2/2024).
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, As'adul Anam, dalam keterangan pers via Zoom, menegaskan bahwa pondok pesantren tempat kejadian perkara (TKP) ternyata belum berizin alias belum terdaftar dalam kelembagaan.
"Pondok pesantren di Kediri yang santrinya tewas dianiaya senior itu belum memiliki izin. Pesantren itu tidak memiliki izin operasional," ungkapnya.
Menurut Anam, perlu dilakukan peninjauan ulang terkait aturan kelembagaan bagi pesantren yang sudah memiliki izin resmi beroperasional.
Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Anam mengaku sudah bertemu dengan pemerintah daerah untuk mengantisipasi kejadian serupa.
"Kami akan menggali informasi dengan tim dan mendalami, kemudian akan kami laporkan ke provinsi dan pusat," tegasnya.
Sebelumnya, dalam rekonstruksi penganiayaan santri hingga tewas, diperagakan sebanyak 55 adegan di bawah pengawasan ketat petugas kepolisian dan tim jaksa wilayah setempat.
Korban, Bintang Balqis Maulana (14), mendapatkan kekerasan dari para pelaku selama tiga hari. Kekerasan fisik dengan tangan kosong dilakukan di bagian tubuh atas korban.
Peristiwa ini terbongkar setelah keluarga curiga dengan kondisi jenazah korban setelah tiba di rumah duka.
Korban dianiaya oleh empat seniornya hingga berujung meninggal dunia.
Keempat santri tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MN (18), pelajar kelas 11 asal Sidoarjo; MA (18), pelajar kelas 12 asal Nganjuk; AF (16) asal Denpasar; dan AK (17) asal Surabaya. (**)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?