Sah! KPU Nganjuk Umumkan Marhaen Djumadi dan Tri Handi sebagai Pemenang

Marhaen Djumadi dan Tri Handi berhasil meraih suara terbanyak dengan memperoleh suara 259.179 suara dari total suara sah yang dihitung.

05 Dec 2024 - 21:16
Sah! KPU Nganjuk Umumkan Marhaen Djumadi dan Tri Handi sebagai Pemenang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk secara resmi menetapkan pasangan calon Marhaen Djumadi dan Tri Handi sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nganjuk 2024 (kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk secara resmi menetapkan pasangan calon Marhaen Djumadi dan Tri Handi sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nganjuk 2024. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Front One Jalan Begadung, Kamis (5/12/2024) pagi pukul 09.00 hingga malam ini

Ketua KPU Nganjuk, Arfie Mustofa mengumumkan bahwa pasangan Marhaen Djumadi dan Tri Handi berhasil meraih suara terbanyak dengan memperoleh suara 259.179 suara dari total suara sah yang dihitung. Hasil ini mengungguli pasangan calon lainnya dan dinyatakan sah tanpa adanya keberatan yang signifikan dari pihak manapun.

"Kami telah menyelesaikan seluruh tahapan rekapitulasi suara, dan hari ini KPU secara resmi menetapkan pasangan Marhaen Djumadi dan Tri Handi sebagai pemenang Pilkada Nganjuk 2024," ujar Arfie

Menurut hasil yang dibacakan KPU Nganjuk, total jumlah pemilih tercatat sebanyak 658.112 suara. Sementara jumlah suara tidak sah sebanyak 21.486 suara. Paslon Marhaen-Handy memperoleh 259.179 suara.

Sementara dua pasangan lainnya, yakni Gus Ibin-Aushaf memperoleh 246.993 suara dan Ita-Zuli dengan perolehan 130.454 suara.

Informasi yang dihimpun Suarajatimpost, setelah membacakan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten, KPU Nganjuk menetapkan hasil tersebut.

"Memutuskan, menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk tahun 2024," ucap Arfi Musthofa saat membacakan hasil pleno tersebut.

"Keputusan ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Nganjuk pada tanggal 5 Desember 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk Arfi Musthofa ditandatanganani," terangnya dalam pernyataannya usai mengetok palu.

KPU Nganjuk mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung proses pemilu, termasuk masyarakat, aparat keamanan, serta para saksi dari masing-masing pasangan calon.

Dengan ditetapkannya pasangan Marhaen Djumadi dan Tri Handi sebagai pemimpin baru Kabupaten Nganjuk, masyarakat kini menaruh harapan besar terhadap program-program kerja yang akan diusung keduanya selama masa jabatan lima tahun mendatang.

Adapun dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Nganjuk yang dimulai sekira pukul 08.40 WIB, diikuti oleh jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Gus Ibin-Aushaf, paslon nomor urut 2 Ita-Zuli, dan paslon nomor urut 3 Marhaen-Handy. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow