Ratusan Pekerja PT Surya Sentra Sarana Mogok Kerja
Buruh PT Surya Sentra Sarana mogok kerja dan tuntut upah sesuai UMK serta tolak PHK sepihak
Kabupaten Malang, SJP - Ratusan pekerja PT Surya Sentra Sarana (SSS/S3) lakukan aksi mogok kerja, atas beberapa tindakan perusahaan yang dinilai mencederai iklim ketenagakerjaan di perusahaan tersebut
Para pekerja yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) gelar aksi unjuk rasa di depan perusahaan PT S3 berlokasi di di Kecamatan Singosari.
Mereka bawa poster berisi protes kekecewaan mereka.
"Awalnya perwakilan pekerja berencana untuk hearing ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, agar bisa memfasilitasi proses perundingan dengan PT SSS, tapi para pekerja batal ke Kantor Disnaker,” kata Koordinator Aksi yang juga Ketua Komite Pusat SPBI Andi Irfan, saat ditemui disela-sela aksi unjuk rasa, di Jalan Raya Mondoroko, Desa Banjararum, Kecamatan singosari, Kamis (23/11/2023).
Andi menjelaskan, dalam aksi tersebut, para pekerja suarakan sejumlah tuntutan, yakni tentang pembayaran upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah ditentukan pemerintah, yang mana PT SSS hanya membayar upah sesuai UMK kepada sebagian pekerja.
Selain itu, perusahaan juga dinilai semena-mena dalam menetapkan aturan pesangon akibat Putus Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
"Jadi, kami menuntut pembayaran kekurangan upah, karena tempo hari kita menuntut akhirnya dipenuhi perusahaan mulai bulan November 2023. Dan sesuai Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan kekurangan upah harus dibayar," jelasnya.
Apalagi, lanjut Andi, pada hari ini ada satu pekerja di PHK atas dasar diberhentikan dengan pesangon, sedangkan belum ada kesepakatan batasan usia yang di PHK mendapatkan pesangon.
Selain itu, pihaknya juga menyayangkan adanya tindakan kriminalisasi atas dua pekerja yang juga pengurus SPBI.
Dua pekerja tersebut dilaporkan atas dugaan tindak penganiayaan.
Kejadian tersebut terjadi saat ada perundingan antara perwakilan pekerja dengan perusahaan.
"Kami sudah berunding demgan pihak Kapolsek Singosari, bahwa kriminalisasi yang dilakukan pihak persuahaan atau yang kita laporkan tidak memenuhi unsur. Sehingga perlu juga ada klarifikasi dari pihak perusahaan, karena perundingan itu disaksikan semua orang dan tidak ada penganiayaan disana,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andi tambahkan, bahwa dirinya sudah melakukan perundingan bipartit sesuai mekanisme, namun tidak ada kelanjutan.
Hal ini yang mendorong sekitar 120 orang pekerja lakukan mogok kerja.
"Kami meminta perusahaan bisa dengan terbuka untuk merundingkan tuntutan-tuntutan kami. Terutama membayar seluruh kekurangan upah kurang lebih selama 5 tahun yang di bawah UMK. Sekarang ini upah yang dibayarkan hanya Rp 70 ribu-Rp 120 ribu, sedangkan berdasarkan UMK itu sebesar Rp 132 ribu," tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Disnaker Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo mengatakan, jika dirinya akan fasilitasi antara pekerja dan perusahaan atau birpartrit, agar persoalan tuntutan pekerja PT SSS bisa terselesaikan.
Hal dilakukan sehingga Kabupaten Malang berada dalam kondisi kondisif.
"Kami akan membantu fasilitasi para pekerja terkait tuntutan mereka. Salah satunya adalah soal pembayaran upah yang tidak sesuai dengan UMK dan menuntut pembayaran kekurangan upah sesuai UU Ketenagakerjaan," tandasnya. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?