Presiden Prabowo Instruksikan Kementerian Laksanakan Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

Presiden Prabowo Subianto mengarahkan sejumlah kementerian untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi

05 Nov 2024 - 07:08
Presiden Prabowo Instruksikan Kementerian Laksanakan Putusan MK tentang UU Cipta Kerja
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengaku tak membahas soal calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Presiden Prabowo Subianto, Senin, 4 November 2024. (Foto: Beritasatu.com/Fito Akhmad Erlangga)

Suarajatimpost.com - Presiden Prabowo Subianto mengarahkan sejumlah kementerian untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024 terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dalam sebuah rapat terbatas. Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menegaskan kesiapan pemerintah untuk melaksanakan keputusan MK.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa Presiden menyatakan semua menteri yang hadir sepakat untuk melaksanakan putusan tersebut. 

"Terkait putusan MK, pelaksanaan ada 21 pasal yang dibatalkan oleh MK. Presiden tadi menyatakan, semua bersepakat, menteri yang hadir itu akan melaksanakan putusan MK," ungkap Supratman usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan pada (4/11/24).

Supratman juga menyampaikan bahwa salah satu langkah segera yang perlu diambil adalah menetapkan aturan mengenai upah minimum provinsi (UMP).

"Kita langsung laksanakan (putusan MK) karena masalahnya ada urgen diputuskan MK yang harus dilaksanakan, yakni penetapan upah minimun provinsi," jelasnya.

Aturan pengupahan dianggap sebagai prioritas, mengingat pemerintah provinsi perlu menetapkan UMP di setiap wilayah pada 26 November 2024. Besaran UMP tersebut akan ditentukan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

"Berapa besarannya secara teknis nanti menaker yang tahu. Itu saja karena 26 November UMP itu harus ditetapkan di semua provinsi," tambahnya.

Seperti diketahui, rapat terbatas ini digelar untuk menindaklanjuti Putusan MK yang mengabulkan sebagian tuntutan serikat pekerja terhadap UU Ciptaker, yang meminta pemerintah mencabut 21 pasal dari undang-undang tersebut. (**)

sumber: beritasatu.com
Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow