Tingkatkan Sektor Pariwisata, Paslon NH Bakal Inisiasi Rippda untuk Kota Batu

Calon Wali Kota Batu Nurochman menilai pembangunan desa wisata yang sering hanya berfokus pada aspek ekonomi tanpa mempertimbangkan kelestarian ekologis tanpa regulasi yang terencana, desa wisata justru bisa mengarah pada eksploitasi alam yang merusak.

04 Nov 2024 - 20:47
Tingkatkan Sektor Pariwisata, Paslon NH Bakal Inisiasi Rippda untuk Kota Batu
Calon Wali Kota Batu Nurrochman saat melakukan pemaparan ke pelaku wisata (Dok/ist/Timses/SJP)

KOTA BATU, SJP - Upaya pasangan calon (Paslon) Nurochman-Heli Suyanto (NH) dalam pengembangan wisata berkelanjutan dan strategis di Kota Batu, membuat pihaknya berinisiatif untuk membuat Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Rippda) apabila berhasil memimpin kota wisata ini. 

Calon Wali Kota Batu, Nurochman pada Senin (4/11/2024), menilai, pembangunan desa wisata yang sering hanya berfokus pada aspek ekonomi tanpa mempertimbangkan kelestarian ekologis tanpa regulasi yang terencana, desa wisata justru bisa mengarah pada eksploitasi alam yang merusak.

"Rippda akan menjadi panduan komprehensif yang mengatur pengembangan kawasan wisata di Kota Batu, dengan mengedepankan keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan pemanfaatan ruang," ungkapnya.

Filosofi ini, menurutnya, perlu diutamakan agar pariwisata tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga berkontribusi pada konservasi alam dan kesejahteraan masyarakat setempat, sehingga nantinya variabel sosial dan kelestarian alam akan menjadi prioritas utama.

Rippda juga akan diintegrasikan dengan kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan pariwisata Kota Batu berkembang sesuai dengan kondisi lokal dan budaya masyarakat.

"Rippda ini bisa menjadi dasar bagi pengembangan wisata, yang akan memayungi semua elemen dan memastikan semua pihak, termasuk masyarakat dan pelaku pariwisata, dilibatkan dalam perencanaannya. Apalagi penyusunan Rippda adalah amanat dari PP Nomor 50 Tahun 2011 tentang Ripparnas 2010-2025 dan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan," imbuhnya.

Selain itu, Perda ini nantinya akan mengarahkan penataan dan pengelolaan kawasan wisata, mulai dari destinasi, industri, pemasaran, hingga kelembagaan pariwisata. Semua aspek tersebut perlu ditangani dengan langkah strategis agar pengembangan wisata di Kota Batu menjadi lebih terarah.

Selain itu, Rippda juga akan mempertimbangkan karakter geografis Kota Batu sebagai bagian dari Malang Raya, di mana sinergi dengan Kabupaten Malang dan Kota Malang diperlukan. Pengembangan pariwisata di Batu harus memperhatikan keterkaitan dengan wilayah sekitarnya, agar tercipta pembangunan yang terpadu dan berdampak positif bagi seluruh kawasan.

"Kota Batu tidak bisa berkembang sendiri tanpa mempertimbangkan lingkungan dan daerah penunjang. Dengan adanya Perda Rippda, kami berharap pariwisata di Batu dapat berkembang secara berkelanjutan tanpa mengorbankan nilai-nilai ekologis dan budaya lokal," tandasnya. (***)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow