Oknum PKD di Jember Diduga Tidak Netral, Tim Hukum Paslon 02 Lapor Bawaslu
Tim Hukum Paslon 02 berharap agar Bawaslu menindaklanjut laporan tersebut, agar tidak menciderai Pilkada Jember.
JEMBER, SJP - Pilkada Jember mulai menghangat. Hal itu dibuktikan dengan laporan Aep Ganda Permana, tim kampanye daerah Paslon 02 bidang hukum, atas temuan dugaan ketidaknetralan PKD (Panwaslu kelurahan/Desa) ke Bawaslu.
Aep, yang sudah teregister di Nomor SK : 1217 Tahun 2024, tertanggal 24 September 2024 yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, mewakili tim Paslon 02 melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan netralitas penyelenggara Pemilu di kelurahan/Kecamatan Sumbersari Jember.
Oknum tersebut Bernama Fiky salah seorang Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Sumbersari Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember.
Ia menceritakan, jika pada pukul 08.00 WIB, Senin (4/11/2024) dirinya menerima informasi dari masyarakat terkait tindakan Fiky yang diduga mendukung, pasangan calon Nomor urut 01, Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman, dengan cara mengajak dan mempengaruhi anggota penyelenggara di grup WhatsApp PTSP Kecamatan Sumbersari.
Kemudian memposting foto Paslon nomor urut 01 dengan background warna merah dan hijau dengan tulisan, "Hendy-Gus Firjaun Bergerak Wayahe Lanjutkan Jember Apik dan Keren Setia Bersama Rakyat'.
Kemudian tulisan kalimat "Kita Melihat Yang Bekerja Keras bukan yang berangan-angan Sepakat Lanjutkan” dan "Sebelum Pelantikan tolong bikin story teman-teman”.
Tidak selang beberapa lama, video telah tersebar luas di masyarakat Jember, sehingga atas dasar tersebut maka terdapat dugaan kuat terjadinya pelanggaran kode etik penyelenggara atas ketidaknetralan penyelenggara dengan mendukung salah satu Paslon.
"Saya sangat prihatin karena yang diduga melakukan pelanggaran adalah penyelenggara yang dibiayai pemerintah, dan itu menciderai kepercayaan publik, serta mencoreng penyelenggara yang seharusnya bertindak netral, tegak lurus demi berjalannya Pilkada secara adil dan demokratis," kata Aep.
Tidak hanya itu saja, Aep berharap Bawaslu tegas dalam hal ini dan memanggil yang bersangkutan yaitu Fiky untuk diperiksa.
"Saya berharap temuan ini jadi atensi, karena jika dibiarkan Kan jadi masalah, tindakan harus segera dilakukan karena ini menyangkut kepentingan orang banyak," jelasnya.
Sementara itu, Sanda Aditya, Ketua Bawaslu Kabupaten Jember membenarkan jika ada laporan masuk hari ini. Namun, dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, terkait hal itu.
"Saya ada di Jakarta, dan belum baca laporannya secara lengkap, karena baru tadi sore dilaporkan, jadi saya belum bisa statment," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?