Praktisi Hukum Syarahuddin SH Dukung Pemkab Jombang Perkuat Pengawasan Potensi Korupsi di Desa

Dukungan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk membentengi pengelolaan keuangan desa (APBDes) dan memastikan pembangunan desa berjalan secara transparan dan akuntabel.

03 Oct 2025 - 15:00
Praktisi Hukum Syarahuddin SH Dukung Pemkab Jombang Perkuat Pengawasan Potensi Korupsi di Desa
Praktisi Hukum Syarahuddin SH atau Bang Reza saat disela-sela kegiatan kunjungan pejabat RI. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Praktisi hukum Syarahuddin SH mendukung langkah pemerintah kabupaten (Pemkab) Jombang untuk memperkuat peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam melakukan pengawasan, pencegahan dan pembinaan desa dari terjadinya potensi korupsi.

Dukungan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk membentengi pengelolaan keuangan desa (APBDes) dan memastikan pembangunan desa berjalan secara transparan dan akuntabel.

"Praktek yang diwujudkan melalui intensifikasi pembinaan, pelatihan, dan audit dana desa oleh APIP melalui Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), penting diperkuat," ucap praktisi hukum yang akrab disapa Bang Reza itu, Jumat (3/10/2025).

Selanjutnya, menurut Reza Pencegahan korupsi di desa tidak bisa hanya mengandalkan penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian maupun Kejaksaan atau lebih jauh lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi harus dimulai dari pengawasan internal yang kuat. 

"Kami, para akademisi hukum, siap mendukung dengan memberikan pembekalan hukum, etika pemerintahan, dan manajemen risiko korupsi kepada perangkat desa," beber praktisi Firma Hukum SSA Al Wahid Jombang itu.

Sebelumnya, Guna meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dari praktek korupsi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menjalin sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). 

Kerja sama diwujudkan melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkab Jombang, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Kepolisian Resor (Polres) Jombang.

Acara penandatanganan nota kesepahaman berlangsung di Pendopo Kabupaten Jombang, Rabu (1/10/2025) kemarin, dihadiri oleh seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Jombang, Camat, beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Bupati Jombang, Warsubi, menyebut nota MoU menjadi langkah strategis dan komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

“Ini bukan sekadar seremoni. MoU ini adalah fondasi untuk membangun pemerintahan yang akuntabel dan berwibawa, dengan menjadikan supremasi hukum sebagai pijakan utama," ucap Warsubi usai acara.

Penerapan MoU, dimana Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) akan berkoordinasi secara terintegrasi dengan APH. Bertujuan meminimalisasi potensi persoalan hukum di tingkat desa dan perangkat daerah.

Bupati mengarahkan para kepala desa untuk mengelola anggaran secara tertib, melaksanakan proyek sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan memastikan masyarakat menerima manfaat utama pembangunan.

“Jika kedapatan ada indikasi penyimpangan (korupsi, red), APIP bersama APH akan bergerak cepat untuk menanganinya," imbuhnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow