Majelis Hakim Putuskan Sidang Pembuktian Sengketa Tanah Ditunda
Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang pembuktian dikarenakan bukti-bukti yang ditunjukkan pertanahan (tergugat) dan turut tergugat, Sri Suhartatik tidak sesuai dengan bukti asli yang dikantongi penggugat, Bahriyah.
Kabupaten Pamekasan, SJP - Kasus sengketa tanah yang melibatkan bibi dan keponakan di Kelurahan Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (4/4).
Hakim meminta kuasa hukum penggugat, tergugat dan turut tergugat menunjukkan bukti-bukti atas tanah pada sidang dengan agenda pembuktian surat kepemilikan hak tanah seluas 2.813 meter persegi yaitu .
Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang pembuktian dikarenakan bukti-bukti yang ditunjukkan pertanahan (tergugat) dan turut tergugat, Sri Suhartatik tidak sesuai dengan bukti asli yang dikantongi penggugat, Bahriyah.
Kuasa hukum tergugat Sri Suhartatik, Abdus Syukur mengatakan bahwa bukti-bukti yang dibawanya dirasa sudah sesuai dengan fakta apa yang ada di lapangan.
Ia menyebut, meskipun banyak media massa menganggap pihaknya yang salah, Syukur akan tetap membuktikannya dengan jalur sidang di Pengadilan.
"Nanti kita buktikan di Pengadilan ini," kata Abdus Syukur, kuasa hukum tergugat Sri Suhartatik kepada suarajatimpost.com usai menjalankan sidang pembuktian di PN Pamekasan.
Menurutnya, langkah hukum yang dilakukan merupakan langkah akhir. Sebab pihaknya mengedepankan proses mediasi, dikarenakan pihak penggugat dan tergugat masih keluarga.
"Sebetulnya langkah hukum ke Pengadilan maupun ke Polres bukan langkah hukum yang pertama, tapi itu langkah hukum terakhir setelah proses mediasi kita lakukan," tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum nenek Bahriyah, Ach Supyadi mengatakan bahwa pihaknya ke Pengadilan Negeri Pamekasan menggugat BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan menggugat ahli waris pemilik sertifikat SHM dengan nomor 1817 atas nama H Fathollah Anwar.
"Ditolaknya oleh Majelis Hakim dikarenakan copy yang diajukan ke Majelis Hakim tidak singkron dengan aslinya, itu bukti sertifikat (atas nama H Fathollah Anwar)," ucapnya.
Selain itu, kata Supyadi, bukti pernyataan ahli waris terhadap proses prapembuatan sertifikat SHM atas nama H Fathollah Anwar tidak sesuai.
"Copy dan aslinya tidak sesuai. Jadi, copy dan aslinya itu tidak singkron semua, sehingga dipending oleh pihak tergugat dan itu sesuai saran Majelis Hakim," ungkapnya.
Diketahui, dalam sengketa tanah ini, Polres Pamekasan telah menetapkan dua orang tersangka atas dugaan kasus pemalsuan SPPT, yakni Bahriyah dan mantan Lurah Gladak Anyar Syarif Usman.
Namun, status tersangka itu dibebukan dikarenakan Bahriyah masih menjalankan kasus perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?