Polres Malang Tangkap Residivis Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Pelaku mengincar rumah warga yang diketahui dalam keadaan kosong, seperti saat ditinggal ke masjid

30 Jan 2025 - 13:29
Polres Malang Tangkap Residivis Kasus Pencurian Dengan Pemberatan
Polres Malang hadirkan komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan saat konferensi pers di halaman Mapolres Malang. (Hafid/SJP)

MALANG,SJP — Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada Jumat (24/1/2025) lalu. 

Saat itu, Jamal (65) bersama beberapa saksi meninggalkan rumah untuk melaksanakan ibadah salat Subuh. Saat kembali pada pukul 04.45 WIB, mereka mendapati pintu rumah terbuka.

Ternyata, mobil Wuling milik Jamal hilang. Tidak hanya itu, barang-barang berharga berupa perhiasan emas serta uang tunai senilai Rp 3.000.000 juga raib.

Setelah menerima laporan, Tim Gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang segera bergerak cepat. Di hari yang sama, mobil korban ditemukan di Desa Bambang, Kecamatan Wajak.

Polisi kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut. Enam tersangka pun berhasil diringkus polisi di beberapa lokasi. Mereka ditangkap wilayah Turen dan Jember.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pengungkapan kasus ini. 

Pihaknya mengaku serius dalam menangani kasus pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku cukup terorganisir dan memiliki pola yang sama.

“Mereka mengincar rumah-rumah yang kosong. Biasanya ketika pemiliknya sedang beribadah. Pada kejadian ini, mereka memilih waktu yang sangat tepat: saat korban meninggalkan rumah untuk melaksanakan salah Subuh," terangnya, Kamis (30/1/2025).

Kompol Bayu menambahkan, pihaknya mengapresiasi kerja sama antara Polres Malang dan masyarakat yang sangat baik dalam memberikan informasi.

Sebab menurut dia, tanpa adanya laporan yang cepat dari korban dan saksi, pengungkapan kasus ini akan lebih sulit dilakukan.

Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengejaran terhadap pelaku kejahatan dan tidak memberi ruang bagi mereka untuk beroperasi.

“Jika ditemukan ada tindak kekerasan atau membahayakan keselamatan petugas, kami tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas dan terukur," tandasnya.

Dengan pengungkapan ini, pihaknya berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang. 

Kompol Bayu mengimbau agar warga semakin peduli terhadap keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP M. Nur menegaskan, beberapa tersangka dalam kasus ini adalah residivis yang sudah pernah terlibat dalam kejahatan serupa.

"Beberapa pelaku sudah berulang kali terlibat dalam pencurian dan aksi kriminal lainnya. Mereka beroperasi di wilayah-wilayah yang berbeda. Seperti Malang, Kediri, dan Blitar," ucapnya, Kamis (30/1/2025).

Dalam kasus ini, pelaku menggunakan mobil Suzuki APV untuk mencari target rumah yang kosong. Kemudian merusak pintu dan mengambil barang berharga seperti perhiasan dan mobil.

AKP M. Nur menambahkan, proses pengungkapan kasus ini memerlukan waktu yang cukup intensif. Pihaknya harus memantau gerak-gerik pelaku dan melacak jalur yang mereka ambil.

“Berkat kejelian dan kerja keras tim di lapangan, kami dapat menangkap mereka di beberapa tempat, termasuk di Malang dan Jember," ujarnya.

AKP M. Nur kemudian mengungkapkan identitas para tersangka dalam kasus pencurian mobil dan perhiasan emas yang diungkap Polres Malang.
M. Faizin Amin alias Rudi (43), seorang wiraswasta asal Turen, Malang. Ia merupakan pelaku utama yang merencanakan dan melaksanakan pencurian dengan merusak pintu rumah korban.

Dodik Darmawan alias Gini (47), seorang karyawan swasta dari Dampit, Malang. Ia turut berperan dalam pencurian dan mengambil barang-barang berharga di rumah korban bersama Rudi.

Imron Makruf (48), seorang wiraswasta asal Jember. Ia membantu dalam menjual barang-barang curian, termasuk perhiasan emas, yang didapatkan dari aksi pencurian.

Anggah Sulistiyanto (37), seorang wiraswasta asal Kendal, Jawa Tengah. Ia juga berperan dalam menjual hasil curian berupa perhiasan emas.

Dwi Priono alias Sipin (44), seorang pekerja swasta asal Dampit, Malang. Ia membantu melebur dan menjual perhiasan emas hasil pencurian.

Antono (41), seorang wiraswasta asal Dampit, Malang. Seperti Dwi, ia berperan sebagai penadah barang curian dan membantu dalam proses penjualan perhiasan emas.

Keenam tersangka itu berhasil ditangkap setelah penyelidikan yang intensif dan kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat.

Para tersangka dalam kasus pencurian mobil dan perhiasan emas ini dijerat dengan beberapa pasal. Yakni Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Sebab, mereka melakukan pencurian dengan cara yang merusak atau memasuki rumah korban dengan kekerasan.

Kemudian Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat. Pasal ini mengancam pelaku yang membantu atau mendapatkan keuntungan dari hasil kejahatan, dengan penjara maksimal 4 tahun.

Tersangka yang berperan sebagai penadah barang curian dijerat dengan pasal tersebut. Karena mereka menerima dan menjual barang hasil pencurian. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow