Polisi Ciduk Dua Orang Kakak Beradik Usai Cekcok Berujung Penganiayaan di Jombang
Para terduga pelaku ini kami jerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan
JOMBANG, SJP - Anggota polisi sektor (Polsek) Tembelang berhasil menangkap dua orang kakak beradik usai cekcok berujung penganiayaan di salah satu warung kopi Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Dua orang pelaku pengroyokan yakni WRD (21) warga Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Jombang dan MAH (18) adik kandung WRD.
Kapolsek Tembelang, Iptu Fadillah membenarkan kejadian cekcok berujung penganiayaan tersebut. Peristiwa terjadi pada hari Rabu (9/10/2024) malam sekira pukul 22.00 WIB kemarin.
"Mereka sedang ngopi bersama-sama, di warung milik Fauzi pada hari Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 22.00 WIB," ucapnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (12/10/2024).
Menurut keterangan Iptu Fadilah, berdasarkan keterangan korban dan saksi di lapangan, lokasi kejadian berada di warung milik Fauzi di Dusun atau Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Jombang.
Saat itu korban yang juga pelapor Djamaludin (39) warga Dusun Pulogedang, Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Jombang sedang minum kopi di lokasi warung milik Fauzi. Tidak sendiri, tapi ditemani Samai alias Arif (46), Moh Syaifulloh (23) dan Agus Sudarwanto (33).
Kedua terduga pelaku datang bersama dua orang lainnya yakni Bagus (23) warga Dusun Mlaten, Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Jombang. Dedi (20) warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang.
"Setibanya di warung milik Fauzi, WRD dan adiknya MAH, beserta dua orang lainnya mendatangi lokasi dan terjadilah cekcok adu mulut," terang Iptu Fadilah.
Cekcok antara para tersangka dengan korban Djamaludin terjadi lantaran dua orang tersangka tidak terima korban menggeber suara motor dihadapan tersangka.
Penganiayaan tidak terhindarkan, dua orang tersangka kakak beradik melakukan pengeroyokan kepada Djamaludin berikut tiga orang warga yang sedang minum kopi di Warung milik Fauzi.
Korban Djamaludin lantas melaporkan aksi pengeroyokan ke Polsek Tembelang. Dari laporan tersebut, pihak kepolisian lalu bergerak untuk menangkap tersangka WRD dan MAH. Pihak kepolisian juta mengantongi barang bukti hasil Visum Et Repertum (VER).
"Para terduga pelaku ini kami jerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?