Polemik Dugaan Keterlibatan Mantan Ketua KPU Kabupaten Malang Berbau 'Korupsi Politik'

Pelaku dinilai menciderai Undang-undang dan regulasi, karena telah disalahgunakan, dan tidak dilakukan secara prosedural, diabaikan, atau bahkan dirancang sesuai dengan kepentingan mereka

17 Jun 2024 - 11:45
Polemik Dugaan Keterlibatan Mantan Ketua KPU Kabupaten Malang Berbau 'Korupsi Politik'
Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Erik Armando Talla. (Toski/SJP).

Kabupaten Malang, SJP - Dugaan keterlibatan mantan Ketua KPU Kabupaten Malang dengan anggota legislatif (Aleg) DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mencalonkan diri lagi dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 menjadi sorotan publik.

Pasalnya, dalam polemik tersebut ada dugaan gratifikasi yang melibatkan anggota legislatif (Aleg) DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berinisial AA dan mantan Ketua KPU Kabupaten Malang berinisial AS, hal merupakan bentuk 'korupsi politik '.

"Itu merupakan Korupsi Politik, karena para pelaku ini memanipulasi institusi politik dan prosedur sehingga mempengaruhi pemerintahan dan sistem politik," ucap Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Erik Armando Talla, saat dikonfirmasi SuaraJatimPost.com, Senin (17/6).

Menurut Erik, dalam perkara ini, para pelaku dinilai menciderai Undang-undang dan regulasi, karena telah disalahgunakan, dan tidak dilakukan secara prosedural, diabaikan, atau bahkan dirancang sesuai dengan kepentingan mereka.

"Jadi, khusus dalam peristiwa ini, menurut pemahaman saya sudah memenuhi unsur gratifikasi, saya meminta aparat penegakan hukum (APH) bertidak tegas," jelasnya.

Sebab, lanjut Erik, dalam perkara ini, diduga terjadi pemberian uang kepada ketua KPU untuk memastikan kemenangan salah satu Aleg yang menjadi Calon Legislatif (Caleg) dalam Pileg, hal itu menyalahi pasal 12 B UU RI No. 20 Tahun 2001.

"Dalam pasal itu, pelaku gratifikasi bisa dihukum seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara dengan denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar," tegasnya.

Terlebih, lanjut Erik, peristiwa ini terjadi karena adanya niat mempertahankan kekuasaan, status, dan kekayaan mereka, dengan cara pemufakatan jahat secara bersama.

"Untuk itu, kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan membawanya ke persidangan," harapnya.

Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, mantan petinggi KPU Kabupaten Malang dalam hal ini Ketua berinisial AS, diduga terlibat dalam pemenangan salah satu Alage dari PKB daerah pilihan (Dapil) Jawa Timur V /Malang Raya, yang mencalonkan lagi.

Dalam aksinya, AS mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebanyak Rp 1,8 miliar untuk meng-create dan mengamankan suara AA.

Perkara dugaan keterlibatan AS dalam pemenangan AA sebagai Aleg DPR RI Dapil Jatim V (Malang Raya) yang menjadi Calon Legislatif (Caleg) dalam Pileg 2024 lalu tersebut, telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim).(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow