Erik Sarankan Pelapor Dugaan Korupsi Politik Datangi KPK

Berdasarkan Pasal 8 UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berkewajiban untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi

26 Jun 2024 - 10:15
Erik Sarankan Pelapor Dugaan Korupsi Politik Datangi KPK
Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Erik Armando Talla. (Toski/SJP).

Kabupaten Malang, SJP - Perkara dugaan korupsi politik di Kabupaten Malang yang melibatkan mantan Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 lalu, telah dilaporkan ke Direskrimsus Polda Jatim.

Akan tetapi, progres perkembangan perkara tersebut terkesan ada yang ditutupi. Untuk itu, Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Erik Armando Talla menyarankan supaya pelapor dalam hal ini Penasihat hukum pelapor berinisial DM, Bakti Riza Hidayat SH.MH untuk berkonsultasi dan melaporkan perkara tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Teman-teman pelapor, bisa datang langsung ke KPK untuk menyerahkan Dumas (Pengaduan Masyarakat) atau melalui aplikasi atau secara online," ucap Erik, saat dikonfirmasi SuaraJatimPost.com, Rabu (26/6).

Sebab, lanjut Erik, berdasarkan Pasal 8 UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berkewajiban untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Di pasal itu (8 UU 30/20002) sudah jelas, jadi perkara itu (Korupsi Politik) bisa ditangani oleh KPK, apalagi, dipasal 50 UU 30/2002 pihak kepolisian punya kewajiban untuk memberitahukan kepada KPK bahwa Polisi sedang mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi, sesuai ayat 1, selambat-lambatnya 14 hari," jelasnya.

Untuk itu, tambah Erik, pihaknya menawarkan diri siap mendampingi para pelapor untuk secara langsung melakukan pelaporan ke KPK.

"Jika teman-teman pelapor membutuhkan pendampingan, saya siap, terlebih dalam perkara ini ada aliran dana sebesar Rp 1,8 Miliar yang diduga untuk pemenang salah satu peserta Pileg 2024 lalu," terangnya.

Menurut Erik, dalam perkara dugaan gratifikasi politik atau korupsi politik tersebut, menurut berbagai sumber yang berhasil dihimpun, uang sebesar Rp 1,8 Miliar tersebut diduga diterima oleh mantan Ketua KPU Kabupaten berinisial AS, untuk pemenuhan dari pihak anggota legislatif (Aleg) yang kala itu sebagai peserta Pileg di Dapil Jatim V / Malang Raya dari PKB.

"Dari berbagai sumber yang saya terima, AA diduga memberikan uang sebesar Rp 1,8 m ke SA yang notabene pada saat itu adalah Pejabat pada KPUD Kabupaten Malang," tegasnya.

Ketika ditanya tentang wacana adanya aksi demo yang akan dilakukan Malang Critical Center (MCC) akibat penanganan perkara dugaan gratifikasi politik atau Korupsi Politik terkesan lamban, Erik menjelaskan, bahwa itu sah-sah saja, karena demo merupakan salah satu wujud dari kebebasan berpendapat, sekaligus wujud turut sertanya masyarakat dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sah-sah saja teman-teman MCC melakukan demo, karena demo merupakan salah satu wujud dari kebebasan berpendapat, sekaligus wujud turut sertanya masyarakat dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi, asal semuanya tidak keluar dari norma hukum dan peraturan yang ada," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bakti Riza Hidayat yang ditunjuk sebagai kuasa hukum pelapor berinisial DM pada 24 Maret 2024 lalu telah melaporkan dugaan kecurangan dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di daerah pemilihan (Dapil) Jatim V / Malang Raya ke Polda Jatim. 

Dari sumber terpercaya, Anis mengajukan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sebanyak Rp 1,8 miliar kepada Ali Ahmad untuk memuluskan pengamanan suara agar Ali Ahmad melaju dengan mulus dalam Pileg 2024 pada 14 Februari lalu. 

Diduga pengajuan RAB tersebut tidak hanya untuk memuluskan goal Ali Ahmad untuk menjadi anggota DPR RI untuk periode kedua, tetapi juga dorongan ekonomi atau untuk kepentingan pribadi. 

Sementara pengkondisian yang dilakukan Anis melihatkan puluhan anggota PPK, KPPS, dan PPS di Kabupaten Malang. Mereka bahkan membuat grup WA khusus bernama Saber Grop untuk memantau semua pergerakan, termasuk distribusi uang.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow