PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo
Bupati Sidoarjo ini ajukan gugatan pasca-ditetapkan tersangka dalam kasus pemotongan intensif pajak di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo
Jakarta, SJP - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan gelar sidang perdana gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5).
Dimulai pada pukul 09.00, gugatan yang diajukan Ahmad Muhdlor terkait sah atau tidaknya status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Sidoarjo ini ajukan gugatan pasca-ditetapkan tersangka dalam kasus pemotongan insentif pajak di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
"Betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai sekarang," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (16/4/2024).
KPK telah lakukan pemanggilan kepada Mudhlor meski ia tidak memenuhi panggilan KPK selama dua kali, yakni pada 19 April 2024 dan 3 Mei 2024 dengan alasan sakit dan tanpa alasan yang jelas.
Selain melakukan pemanggilan, KPK telah mengajukan permintaan cegah ke luar negeri selama 6 bulan.
Sebelum Ahmad Muhdlor, KPK telah menetapkan Siska Wati dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di BPPD. (**)
Sumber: Berita Satu/Mita Amalia Hapsari
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?