Pilkada Usai, Lima Kades di Mojokerto Jalani Proses Penanganan Pelanggaraan Netralitas
Bawaslu Kabupaten Mojokerto terus memproses lima laporan tentang dugaan kepala desa tidak netral dalam Pilkada 2024.
MOJOKERTO, SJP – Warga Kabupaten Mojokerto telah menyalurkan hak pilihnya pada 27 November lalu. Dengan begitu, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah usai. Namun, bukan berarti penanganan pelanggaran pilkada juga ikut usai.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal menyebut, pihaknya telah menerima lima laporan tentang kepala desa (kades) yang diduga melakukan pelanggaran netralitas.
Proses penanganan terhadap lima laporan itu masih berlangsung hingga sekarang. Dari lima laporan itu, satu kades telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto. Yakni kades Randuharjo, berinisial EYA.
Sementara penanganan dugaan pelanggaran terhadap empat kades lainnya masih diproses. Dua di antaranya telah dilakukan klarifikasi. Sedangkan dua kades lainnya masih dalam tahap proses pemanggilan saksi-saksi.
Namun demikian, Dody belum mau membeberkan identitas empat kades yang masih dalam proses penanganan itu. Dia beralasan, perkara itu belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.
"Satu sudah sidang. Dua sudah selesai proses klarifikasi. Dan dua lainnya masih tahap pemanggilan saksi," ucapnya, Jumat (29/11/2024).
Dody mengatakan, terhadap lima kades yang diduga melakukan pelanggaran netralitas itu disangka melanggar Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dijelaskannya, aparatur sipil negara (ASN), pegawai badan usaha milik negara (BUMN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan kades atau lurah dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon kepala daerah.
Dalam pasal tersebut, ancaman hukumannya minimal satu tahun penjara dan maksimal enam bulan penjara, dengan denda maksimal Rp 6 juta.
Hingga kini, Bawaslu Kabupaten Mojokerto masih terus melanjutkan proses penanganan terhadap empat kades yang diduga melakukan pelanggaran netralitas. Pihaknya masih mendalami potensi pemenuhan unsur pidana. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?