Perusahaan Pembuang Limbah Liar di Gresik Terancam Sanksi Penjara 3 Tahun dan Denda Rp3 M

sesuai dengan pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Perusahaan pembuang limbah industri liar di lahan Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, bakal terkena sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

08 May 2025 - 17:33
Perusahaan Pembuang Limbah Liar di Gresik Terancam Sanksi Penjara 3 Tahun dan Denda Rp3 M
Foto: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik Sri Subaidah. (Doc: Anis/SJP)

GRESIK, SJP — Perusahaan pembuang limbah industri liar di lahan Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, bakal terkena sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. 

Saksi tersebut sesuai dengan pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

"Bahwa pembuangan limbah dengan cara dumping di nomor akan dikenakan penjara tiga tahun dan denda Rp 3 miliar bagi yang memiliki limbah itu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik Sri Subaidah, seusai mengikuti hearing di Komisi C DPRD Kabupaten Gresik, Kamis (8/5/2025).

Sri menjelaskan, kronologi temuan dugaan pembuangan limbah industri secara liar itu diketahui tanpa sepengetahuan pihak kecamatan dan pemerintah desa setempat. DLH mendapat laporan temuan pembuangan limbah liar itu melalui telfon Polda Jawa Timur (Jatim).

"Dari pihak desa juga menyatakan, desa baru mengetahui setelah ada Polda Jatim datang," jelasnya. 

Sri menyebut, kasus ini masih menjadi ranah penyelidikan pihak Polda Jatim. Bersama DLH Jatim, pengambilan sampel limbah industri juga telah dilakukan terhadap limbah berbentuk padat dalam bungkusan sag jumbo tersebut. 

Pihaknya masih menunggu hasil laboratorium uji sampel untuk melakukan tindak lanjut. Hasil dugaan sementara, pembuangan limbah industri liar di Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, itu tidak lebih dari lima tahun. 

"Hasil laboratorium masih diujikan oleh Polda Jatim, karena itu sudah kewenangan mereka, bukan kami," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, perusahaan pemilik limbah industri yang diduga dibuang secara liar di lahan kosong Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, mulai terkuak.

Berstatus Perseroan Terbatas (PT), pembuang limbah industri liar itu juga akan segera dilakukan pemanggilan oleh DPRD Kabupaten Gresik untuk kejelasan kasus ini. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow