Perkara Kios Kosong Pasar Among Tani, UPT Tegaskan Sudah Surati Pedagang Dengan SK

KUPT Pasar Agus Suyadi bahkan juga mengakui banyak warga yang menanyakan ketersediaan lapak di Pasar Induk Among Tani. Namun ia tidak bisa menjanjikan apakah lapak tersebut bisa ditempati atau tidak lantaran masih ada penghuninya.

30 May 2024 - 15:00
Perkara Kios Kosong Pasar Among Tani, UPT Tegaskan Sudah Surati Pedagang Dengan SK
Kondisi Pasar Induk Among Tani Kota Batu (Arul/SJP)

Kota Batu, SJP - Perkara kios kosong yang disoal oleh pihak DPRD Kota Batu membuat UPT Pasar Among Tani angkat bicara. Ia membenarkan setidaknya hanya sekitar 80-82 persen saja kios yang terisi dari total 2.630 kios dan los.

KUPT Pasar Among Tani Agus Suyadi mengatakan pada Kamis (30/5/2024) bahwa setidaknya terdapat sekitar 450 kios dan los yang belum diisi oleh pedagang ber SK.

"Ada sejumlah pedagang yang tidak buka kembali karena beberapa alasan seperti modal habis. Nah, bisa jadi ketika satu pedagang yang tutup ternyata memicu pedagang lain juga menutup dagangan karena berada di satu zona," urainya.

Ia bahkan juga mengakui banyak warga yang menanyakan ketersediaan lapak di Pasar Induk Among Tani. Namun ia tidak bisa menjanjikan apakah lapak tersebut bisa ditempati atau tidak lantaran masih ada penghuninya.

Bahkan ketika ada beberapa pedagang yang tidak membuka lapaknya sejak awal pasar dibuka, ia tetap harus menghormati pedagang ber SK tersebut. Oleh sebab itu pihaknya telah mengeluarkan surat teguran untuk pedagang sebelumnya untuk memberikan peringatan agar segera memanfaatkan lapaknya.

"Kami akan menunggu jeda waktu yang ditentukan sesuai dengan prosedur pasca penerbitan surat teguran pertama, kemudian surat kedua akan segera kami terbitkan untuk memberikan penegasan kepada pedagang yang memiliki SK untuk segera memanfaatkan lapaknya," imbuhnya.

Ketika disinggung terkait sistem sewa kios seperti apa, Agus menerangkan bila penggunaan kios yang kosong berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Tidak boleh sewa menyewa. Tapi dikembalikan ke pemerintah melalui proses perundangan. Sistemnya retribusi. Sedangkan Perda pengaturan penata kelolaan pasar (inisiatif dewan) masih belum,” pungkasnya. (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow