Perempuan Cantik di Jombang Jadi Korban Penggelapan Mobil oleh Tetangganya

Seblumnya, pelaku dan korban sempat melalui proses mediasi. Pelaku berjanji akan mengembalikan kendaraan milik korban. Namun karena janji itu diingkari, kemudian korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

16 Jun 2025 - 13:39
Perempuan Cantik di Jombang Jadi Korban Penggelapan Mobil oleh Tetangganya
Sales produk kecantikan Erni Ningsih melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan mobil ke Polsek Mojoagung, Jombang. (Foto: Istimewa)

JOMBANG, SJP—Perempuan cantik bernama Erni Ningsih (38), warga Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan mobil oleh tetangganya sendiri. 

Erni yang berprofesi sebagai sales produk kecantikan itu lantas melaporkan tetangganya berinisial HA (57), warga Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, ke Kepolisian Sektor (Polsek) Mojoagung. 

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor registrasi STTLPM/23/VI/2025/SPKT/POLSEK MOJOAGUNG/Polres Jombang/Polda Jawa Timur tertanggal 7 Juni 2025. 

"Saya sudah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke polisi, dan meminta ada tindak lanjut atas laporan kami," ucap Erni Ningsih kepada wartawan, Senin (16/6/2025). 

Erni menjelaskan, terlapor biasa menyewa kendaraan milik Erni. Kendaraan itu dipakai untuk kebutuhan wira-wiri mengurus pendaftaran anaknya sebagai anggota TNI. Hal itu sering dilakukan hingga Februari 2025.

Biasanya, setiap dua hari, terlapor membayar uang sewa kepada Erni. Karena terlalu sering, kemudian disepakati untuk sewa bulanan. Pada bulan Februari, Maret dan April, pembayaran uang sewa berjalan lancar, meski kadang diangsur. 

Suatu ketika, terlapor menyewa motor Honda Scoopy milik Erni. Namun motor belum dikembalikan, terlapor justru kembali menyewa mobil Erni. Karena tetangganya sendiri, Erni kemudian menyerahkan mobilnya tanpa menaruh rasa curiga.

Mobil yang disewa yaitu Toyota Calya Tahun 2018 warna hitam dengan nomor polisi (nopol) N1175IF. Ketika memasuki bulan Mei dan Juni, mulai muncul masalah. Ketika Erni butuh mobil tersebut, terlapor beralasan sedang dibawa putranya ke Sidoarjo.

Untuk meyakinkan Erni, terlapor melakukan berbagai cara. Termasuk mengirimkan bukti lokasi mobil melalui global positioning system (GPS) yang ternyata fiktif. Berbagai alasan disampaikan untuk mengelabui Erni.

"Terduga pelaku ternyata beralasan, unit kendaraan tidak ada di tempat dan diduga digelapkan," ungkap Erni.

Kuasa hukum Erni, Syarahuddin mengatakan, kedua pihak sempat melalui proses mediasi. Bahkan, terlapor telah mengakui bahwa mobil dan motor Erni telah digadaikan. Terlapor juga mengaku bersedia mengembalikan kendaraan sampai batas waktu yang disepakati. 

"Namun hingga tenggat waktunya tiba, pengembalian mobil dan sepeda motor tidak diindahkan," ujar Syarahuddin.

Karena itu, pihaknya menyayangkan sikap terlapor yang mengingkari kesepakatan yang sudah ada. Padahal kata Syarahuddin, seandainya kesepakatan itu tidak diingkari, pihaknya bisa saja mencabut pelaporan yang ada. 

"Kesepakatan diingkari, kami tetap melanjutkan proses hukum yang ada di polisi," tandasnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow