Oknum PPPK Dinas Pendidikan Pasuruan Terancam Sanksi Terkait Dugaan Asusila
Rencana pemberian sanksi bagi kedua oknum yang diduga melakukan tindakan asusila tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti, saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (8/5/2026).
PASURUAN, SJP — Oknum berinisial HD dan AL, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan yang videonya sempat viral saat digerebek oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan pada Rabu (6/5/2026), kini tengah menunggu keputusan sanksi.
Rencana pemberian sanksi bagi kedua oknum yang diduga melakukan tindakan asusila tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti, saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (8/5/2026).
Selain rencana pemberian sanksi, Tri Krisni Astuti juga membenarkan bahwa kedua oknum yang diduga melakukan tindakan asusila tersebut merupakan pegawai di bawah naungan Dinas Pendidikan.
"Benar mas, keduanya merupakan pegawai kami yang berdinas di Dinas Pendidikan di bagian Sekretariat dan bidang Sekolah Menengah Pertama," katanya.
Mengenai kebenaran tindakan asusila tersebut, Tri Krisni Astuti belum dapat memastikan apakah tindakan itu benar-benar dilakukan oleh kedua oknum PPPK tersebut.
"Kami tidak bisa membenarkan adanya tindakan asusila, karena saat didatangi oleh anggota Satpol PP keduanya panik. Video yang menunjukkan tindakan asusila di dalam mobil juga tidak ada, hanya video saat penggerebekan dan ditemukan tisu basah di dalam mobil," jelasnya.
Kendati demikian, lanjut Krisni, tidak menutup kemungkinan bahwa keduanya memang melakukan tindakan asusila.
"Usai kejadian itu, keduanya kami panggil untuk memberikan keterangan hingga kami lanjutkan keesokan harinya. Oleh karena itu, sanksi kedisiplinan atau sanksi pemutusan kontrak sepenuhnya menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan," pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

