Pemutihan Utang Petani dan Nelayan Dilakukan Selektif oleh Kementerian Koperasi
Kementerian Koperasi mengumumkan bahwa penerima manfaat dari kebijakan pemutihan utang akan ditentukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan pemerintah
Suarajatimpost.com - Kementerian Koperasi mengumumkan bahwa penerima manfaat dari kebijakan pemutihan utang akan ditentukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini tidak berlaku untuk semua petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa setelah menerima pengampunan utang, para petani, nelayan, dan UMKM akan memiliki kesempatan untuk mengakses pembiayaan baru guna mendukung usaha mereka.
Untuk menghindari terjadinya kredit macet, pemerintah berencana menyalurkan pembiayaan melalui koperasi, di mana setiap anggota dapat saling mengawasi satu sama lain.
"Nantinya, memang pembiayaan harus diberikan melalui kelompok yaitu koperasi. Jadi, tidak bisa langsung diberikan ke individu-individu secara langsung. Kami dalam waktu dekat akan mengusulkan ke presiden agar ada pengaturan terkait ini," ungkap Ferry dalam keterangan resmi pada Jumat (1/11/2024).
Langkah ini diambil untuk meringankan beban petani dan nelayan yang pernah mengalami kredit macet. Saat ini, regulasi terkait kebijakan ini sedang disiapkan, dan diharapkan peraturan presiden (perpres) dapat segera ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ferry menekankan bahwa pemutihan utang akan memberikan dampak positif, menghapus beban finansial masa lalu agar para petani dan nelayan dapat kembali berproduksi, terutama mengingat kontribusi mereka terhadap ekonomi rakyat selama krisis moneter 1997-1998.
"Sejarah membuktikan bahwa petani kita mampu bertahan dari dampak krisis ekonomi pada 1997-1998 terutama di pedesaan pada saat itu. Kekuatan mereka bisa menjadi benteng dari efek krisis moneter," kata Ferry.
Kementerian Koperasi juga berencana melibatkan koperasi di sektor produktif pangan dalam program-program prioritas Presiden, seperti swasembada pangan dan program makan bergizi.
"Koperasi kami harap bisa menjadi bagian dalam pelaksanaan program swasembada pangan hingga program makan bergizi. Kami yakin koperasi dapat ikut serta menggerakkan roda perekonomian masyarakat," tambahnya.
Sadar Subagyo, Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), memberikan apresiasi terhadap kebijakan ini. Menurutnya, pemutihan utang adalah langkah konkret pemerintah untuk mendukung masyarakat kecil.
"Kami harapkan program ini bisa dilakukan secara cepat untuk memberikan kemudahan kredit kepada setiap kelompok yang mau mengusahakan pangan. Jadi jangan mempersulit dan memberikan kredit tanpa agunan kemudian harus bisa dibayar (cicilan kredit) setelah panen," jelasnya.
Sadar berharap program ini dapat dilaksanakan cepat agar kelompok yang berusaha di bidang pangan mendapatkan kemudahan kredit tanpa syarat yang memberatkan. Ia juga menekankan pentingnya pemberian kredit yang lebih teliti dan melalui kelompok seperti koperasi untuk menghindari masalah moral hazard di masa mendatang.
"Kita harus sama-sama memperbaiki apa yang terjadi pada masa lalu, sehingga pemberian kredit mendatang harus yang berkelompok agar ada yang saling mengawasi," tegasnya.
Ekonom dari Bank Permata, Joshua Pardede, juga menyambut baik rencana pemutihan utang ini. Ia percaya bahwa langkah ini dapat meningkatkan produktivitas dan menjadikan program swasembada pangan lebih realistis.
"Harapannya dengan pemutihan kredit macet ini dapat mendorong kesejahteraan para nelayan, petani, dan UMKM. Ketika kesejahteraan meningkat maka perekonomian akan maju," pungkas Joshua. (**)
sumber: beritasatu.com
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?