Pemkot Batu Siapkan Perlindungan BPJS Naker bagi 8.157 Pekerja UMKM Lewat Dana Cukai
Iuran program ini sepenuhnya akan ditanggung Pemkot Batu melalui alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT), sebagai bentuk keseriusan pemkot dalam memberikan jaminan sosial yang lebih luas bagi para pelaku usaha kecil di daerah.
KOTA BATU, SJP — Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja informal terus diperkuat. Tahun ini, sebanyak 8.157 pekerja sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Batu bakal tercover dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Wali Kota Batu Nurochman, menguraikan pada Rabu (18/6/2025), iuran program ini sepenuhnya akan ditanggung Pemkot Batu melalui alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT), sebagai bentuk keseriusan pemkot dalam memberikan jaminan sosial yang lebih luas bagi para pelaku usaha kecil di daerah.
"Pendataan terus berjalan dan jumlah penerima manfaat diperkirakan masih akan bertambah. Terlebih saat ini sudah terdata sekitar 8.157 pekerja UMKM. Ini bentuk keberlanjutan program perlindungan sosial dari Pemkot Batu. Tidak ada batasan sektor usaha, yang penting memenuhi ketentuan sebagai pekerja informal," ujarnya.
Ia menambahkan, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung pemkot tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu. Pekerja akan didaftarkan dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dengan premi sebesar Rp 16,8 ribu per bulan.
Pelaksanaan program ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, yang mewajibkan pemda mengalokasikan sebagian dana cukai untuk membiayai premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
"Calon peserta program ini dibagi dalam dua kategori perlindungan utama yakni jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK). Kuota awal kami siapkan untuk 2.500 pekerja. Namun dengan dukungan DBHCT, saat ini yang terdata sudah lebih dari 8 ribu pekerja UMKM yang akan menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.
Adapun persyaratan bagi penerima program adalah pekerja UMKM berdomisili di Kota Batu, dibuktikan dengan KTP, berusia maksimal 64 tahun, serta memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Batu yang ditetapkan Rp3,36 juta per bulan dan ditambahkan dengan verifikasi tambahan, pelaku UMKM juga perlu melampirkan slip gaji karyawan.
"Dengan langkah ini, Pemkot Batu menunjukkan upaya untuk memberikan rasa aman dan perlindungan sosial bagi para pekerja UMKM yang selama ini belum terjangkau program jaminan sosial ketenagakerjaan secara memadai," tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

