Pemkab Klaim Sesuai Prosedur, Sederet Fakta Kasus Pemecatan Guru ASN di Jombang

Dua pendidik, Yogi Susilo Wicaksono dan Dharu Suwandono, kini resmi menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipecat. Mereka terjerat pasal disiplin berat karena dituduh bolos kerja hingga ratusan hari.

05 May 2026 - 10:41
Pemkab Klaim Sesuai Prosedur, Sederet Fakta Kasus Pemecatan Guru ASN di Jombang
Ilustrasi gambar AI pemecatan guru ASN di Jombang yang memunculkan polemik. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP – Di balik narasi pembangunan sumber daya manusia yang digaungkan pemerintah, sebuah ironi muncul dari ruang-ruang kelas di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dua pendidik, Yogi Susilo Wicaksono dan Dharu Suwandono, kini resmi menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipecat. Mereka terjerat pasal disiplin berat karena dituduh bolos kerja hingga ratusan hari.

Namun, di balik angka presensi ketidakhadiran yang disodorkan pemerintah daerah, tersimpan narasi perlawanan soal sistem birokrasi yang dianggap kaku dan tuli, hingga dugaan kriminalisasi terhadap mereka yang berani bersuara. Berikut fakta-faktanya:

Tragedi Yogi Susilo: Lumpuh di Medan Ekstrem, Permohonan Mutasi Diabaikan

Bagi Yogi Susilo Wicaksono, pengabdiannya di wilayah terpencil berakhir dengan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) yang ditandatangani Bupati Warsubi pada 18 April 2026. Yogi dituding mangkir selama 181 hari sepanjang tahun 2025.

Akar masalahnya bermula pada 2023 saat ia dimutasi ke SDN Jipurapah 2, sekolah di pelosok dengan medan berat dan jarak tempuh 90 menit dari rumahnya. Di tengah tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah, penyakit saraf terjepit (HNP) yang dideritanya sejak 2016 kambuh.

Kondisinya ambruk pada Juli 2024. Kakinya memar hitam dan ia kehilangan kemampuan berjalan. Dalam kondisi tak berdaya, Yogi berkali-kali mengajukan mutasi ke sekolah dengan akses lebih ramah bagi kondisi medisnya, lengkap dengan resume medis. Namun, permohonan itu tak pernah ditindaklanjuti.

"Saya bilang siap masuk, meskipun pangkat diturunkan, asalkan dimutasi karena riwayat sakit saya. Tapi tidak ada tindak lanjut," ungkap Yogi.

Pemkab Jombang bergeming pada catatan ketidakhadiran masif dari sistem absensi manual saat itu. Bagi mereka, angka 181 hari adalah angka mati yang tak bisa ditawar alasan kesehatan.

Dharu Suwandono: Mesin Pemindai Wajah Jadi Alat Pemecat dan Dugaan Balas Dendam

Nasib serupa menimpa Dharu Suwandono, guru olahraga di SDN Jombatan 6, yang dipecat atas tuduhan mangkir 177 hari. Dharu membantah keras dan membawa narasi lebih tajam: dugaan malfungsi teknologi dan aroma balas dendam birokrasi.

Menurutnya, pangkal masalah adalah mesin *faceprint* (pemindai wajah) sekolah yang gagal membaca datanya sejak 2024. Selama mesin rusak, ia mengklaim tetap mengajar dan mengisi absensi manual, sebuah prosedur yang awalnya direstui pihak sekolah.

"Absensi manual itu ada. Faceprint seharusnya alat bantu disiplin, bukan alat untuk menjatuhkan pegawai," tegas Dharu.

Ia menduga ada motif lain di balik pemecatannya. Sebelum SK turun, Dharu vokal melaporkan dugaan manipulasi data elektronik ke polisi, terkait data sertifikasi miliknya dan istri yang mendadak tidak valid. Akibatnya, Tunjangan Profesi Guru (TPG) senilai Rp40 juta tak kunjung cair.

"Saya menduga ini ada kaitannya. Saya melaporkan kebenaran, tapi justru saya yang didepak," ujarnya. Kini, Dharu menempuh jalur banding ke Badan Pertimbangan (BP) ASN.

Klaim Pemkab Jombang: Prosedur Sudah On the Track

Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan prosedur pemecatan sudah benar. Kepala BKPSDM, Anwar, menyebut keputusan itu telah melalui proses panjang dan mendapat restu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Proses sudah berjalan sesuai ketentuan. Yang bersangkutan telah diberikan kesempatan memperbaiki, namun tidak dimanfaatkan," tegas Anwar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Wor Windari, menambahkan beban kerja guru kini lebih ketat. Merujuk Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, guru wajib memenuhi 37,5 jam kerja per pekan. Ketidakhadiran fisik tanpa keterangan sah, apa pun alasannya, dianggap pelanggaran disiplin berat.

Dewan Pendidikan Desak Audit Kemanusiaan

Kasus ini memicu reaksi keras Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang. Ketua Dewan Pendidikan, Cholil Hasyim, mencium ketidakadilan administratif dan lemahnya tata kelola data.

"Ada perbedaan data mencolok. Guru merasa masuk, dinas mencatat bolos. Ini menunjukkan ada yang salah dengan sistem pencatatan kita," kata Cholil.

Dewan Pendidikan mengeluarkan lima rekomendasi darurat, salah satunya mendesak "Audit Kemanusiaan". Mereka meminta pemeriksaan medis independen untuk menilai kelayakan fisik guru di medan ekstrem serta mendorong penyelesaian berbasis restorative justice.

Kasus Yogi dan Dharu kini menjadi cermin retak dunia pendidikan di Jombang. Di kota yang dikenal sebagai Kota Santri ini, keadilan bagi para pahlawan tanpa tanda jasa tengah diuji di ruang banding dan Pengadilan Tata Usaha Negara. (*)

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow