Pemilik Unit Icon Apartemen Gresik Bergejolak, Tak Bisa Urus Hak Milik Lantaran Sertifikat Induk Digadaikan
Icon Apartemen Gresik bergejolak saat pemilik unit merasa dirugikan atas sulitnya pengurusan AJB sebagai hak kepemilikan pasca transaksi pembelian. Belakangan diketahui sertifikat induk yang seharusnya digunakan untuk penerbitan AJB itu diduga digadaikan oleh pihak pengembang. Kabar tersebut membuat para pemilik unit geram.
GRESIK, SJP - Icon Apartemen yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, bergejolak saat pemilik unit menuntut pihak pengembang untuk segera menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atau Akta Jual Beli (AJB).
Tuntutan pemilik unit apartemen itu telah dilayangkan ke pihak pengembang PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP), sejak tahun 2022.
Belakangan diketahui sertifikat induk yang seharusnya digunakan untuk penerbitan AJB itu diduga digadaikan oleh pihak pengembang. Kabar tersebut membuat para pemilik unit geram.
Andre, salah seorang pemilik unit Icon Apartemen, mengatakan sertifikat induk yang diduga digadaikan itu terungkap saat Rapat Pembentukan Panitia Musyawarah (Panmus), yang dihadiri pihak pengembang RBNP bersama para pemilik unit beberapa waktu lalu.
Ia menyebut, saat para pemilik unit mempertanyakan kepada pihak legal pengembang terkait keberadaan sertifikat induk untuk pengurusan AJB, namun ternyata berstatus ada di bank.
“Tetapi saat itu pihak legal menjawab sertifikat tersebut saat ini ada di bank. Kami tanyakan status di bank itu digadaikan atau safety box atau apa, ternyata digadaikan. Mendengar itu kami spontan kaget dan akhirnya para pemilik unit Icon Apartemen keluar dari forum," kata Andre, Sabtu (13/9/2025).
Andre mengaku, kekecewaan dan kekesalan para pemilik unit bertambah ketika pihak manajemen Icon Apartermen Gresik tidak bisa menyampaikan laporan keuangan iuran bulanan selama lima tahun terakhir.
Adapun nominalnya tidak sedikit, pemilik unit yang berjumlah ratusan orang harus membayar sebesar 450 ribu perbulan, dengan ketentuan pembayaran tiga bulan di awal.
“Sekarang kalau tiap unit dikenakan 450 perbulan dan harus membayar 3 bulan pertama, bayangkan berapa jumlahnya. Tidak sedikit dan mereka tidak bisa menyampaikan laporan keuangan itu,” jelasnya.
Usai kejadian ini, pemilik unit Icon Apartemen Gresik berencana akan menempuh jalur hukum guna menyelesaikan kasus ini.
“Kami sudah beberapa kali mediasi, bahkan terakhir bertemu Wakil Bupati Gresik Ashluchul Alif, tapi nyatanya seluruh kesepakatan tidak dijalankan oleh pihak developer Icon Apartemen,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak pengembang Icon Apartemen Gresik PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP) belum bisa memberikan keterangan terkait gejolak yang terjadi terhadap para pemilik unit ini. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

