Pelaku Usaha Dihimbau Segera Dapatkan Sertifikasi Halal, Masa Transisi Berakhir 17 Oktober 2024
Pelaku usaha untuk segera mendapatkan sertifikasi halal. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
Suarajatimpost.com - Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam, mengingatkan pelaku usaha untuk segera mendapatkan sertifikasi halal. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mengharuskan semua produk di Indonesia memiliki sertifikasi tersebut.
Aturan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 dan akan diterapkan secara bertahap. Masa transisi untuk sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024.
Ada tiga kategori produk yang harus bersertifikat halal sebelum masa transisi berakhir: produk makanan dan minuman, bahan tambahan pangan serta bahan baku, dan jasa penyembelihan serta produk hasil sembelihan.
“Proses transisi sudah diberikan cukup lama. Jadi memang sudah waktunya diberlakukan utuh kewajiban sertifikasi halal sesuai amanah Undang-Undang JPH,” ujar Asrorun, Sabtu (5/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa kewajiban ini sebenarnya telah diatur sejak 2016, setelah disahkannya UU JPH pada tahun 2014. Masa transisi diberikan untuk mempersiapkan infrastruktur yang dibutuhkan, dan regulasi tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
"Hingga akhirnya pada Oktober 2024 diberlakukan bagi seluruh pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal,” kata Niam.
Ia menegaskan bahwa kewajiban ini tidak diterapkan mendadak karena sudah melalui berbagai tahapan. Jika ada pelaku usaha yang belum siap, itu berarti mereka tidak memperhatikan aturan dan dianggap melanggar undang-undang. (**)
sumber: beritasatu.com
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?