PC Pergunu Jombang Sikapi Penetapan Guru Diniyah Jadi Tersangka, Minta Kasus Dihentikan
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Cabang Jombang menyikapi penetapan tersangka terhadap Guru Diniyah atas luka siswa pada mata saat bermain dengan teman sebaya. Pengurus Pergunu meminta kasus dihentikan demi Hukum dan Keadilan.
Kabupaten Jombang, SJP - Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Cabang Jombang menyikapi penetapan tersangka terhadap guru diniyah atas luka siswa pada mata saat bermain dengan teman sebaya. Pengurus Pergunu meminta kasus dihentikan demi hukum dan keadilan.
Pergunu Jombang dalam kasus ini menyikapi dengan ditersangkakannya guru Inisial KK dengan menggunakan pendekatan Restoratif juctice dan UU RI No. 14 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan.
"Maka Demi Hukum dan keadilan kasus ini Harus Segera Dihentikan" ungkap Ketua PC Pergunu Kabupaten Jombang, Mokh Fakhruddin dalam rilis yang diterima wartawan, Sabtu (25/5/2024).
Ketua PC Pergunu Kabupaten Jombang, Mokh Fakhruddin mengatakan, jika Pergunu merasa prihatin dan menyesalkan kejadian menimpa siswa SD Plus Darul Ulum Jombang yang mengakibatkan cidera pada salah satu bola matanya.
"Semoga korban mendapatkan pengobatan yang intensif dan terbaik serta bisa normal seperti sediakala," ujar Mokh Fakhruddin.
Menurut Fakhruddin kini kasus pada proses hukum dimana pihak penyidik menetapkan guru diniyah inisial KK sebagai tersangka. Pihaknya berharap agara pihak berwajib berlaku secara obyektif dalam menangani kasus ini.
Pergunu Jombang akan ikut mengawal dan mengawasi kasus ini, sehingga berjalan semestinya, dengan mempertimbangkan aspek psikis dan mental dari ke dua belah pihak.
"Dan harapan kami semoga keputusan akhir dapat memenuhi rasa keadilan baik bagi guru yang ditersangkakan maupun pihak murid yang menjadi korban," terangnya.
Pergunu Jombang mendorong Bupati Jombang untuk membuat turunan UU, berupa Peraturan Bupati tentang perlindungan guru sehingga guru tidak lagi menjadi sasaran objek kriminalisasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesioanalismenya.
Pernyataan sikap dikeluarkan oleh PC Pergunu Jombag tanggal 21 Mei 2024. Ditandatangani langsung oleh Ketua PC Pergunu Kabupaten Jombang Mokh Fakhruddin S.P, M.Pd.I dan sekteraris Adin Faishol M.Pd.I. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?