Pasca Cuti Libur Lebaran, Pemkab Mojokerto Tak Berlakukan WFH Bagi ASN
Meski tak berlakukan WFH, Pemkab Mojokerto tetap akan memberikan sanksi kepada ASN yang bolos di hari pertama kerja.
Kabupaten Mojokerto, SJP - Setelah libur hari raya Idulfitri 1445 Hijriah, seluruh instansi pemerintah daerah sudah mulai beraktivitas, termasuk juga ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
Hal itu juga dilakukan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati saat berada di kantor Bupati Mojokerto, Selasa (16/04/2024).
Bupati Ikfina mengatakan, seluruh ASN di pemkab sudah mulai bekerja untuk melayani masyarakat pasca libur lebaran.
"Tadi saya cek sudah mulai bekerja, dan saya berharap agar seluruh ASN dapat memberikan pelayanan terbaik kepada warga," ujarnya.
Ikfina pun juga tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang ketahuan tidak masuk pasca cuti libur Lebaran.
"Kalau dari Surat Edaran (SE) Menteri PANRB, nomor 1 Tahun 2024 tentang penerapan WFH (Work From Home) bagi ASN tanggal 16-17 April, itu berlaku fleksibel. Kami tidak memberlakukannya," terangnya.
Sementara, Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto Tatang Marhaendrata menyebut, bahwa pemkab tidak menerapkan kebijakan WFH bagi ASN pasca cuti libur Lebaran.
"Sesuai arahan dari ibu Bupati, bahwa di lingkungan pemkab sendiri tidak memberlakukan WFH. Hal itu juga sama diterapkan di Pemprov Jatim," kata dia.
Tatang pun menambahkan, pihaknya sudah memberikan beberapa sanksi bagi ASN yang nekat tidak masuk kerja.
"Masing-masing OPD akan memberikan sanksi. Seperti pemotongan gaji Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga terlambat hadir apel upacara pun akan dipotong," tandas dia. (*)
Editor: Rizqi ArdianĀ
What's Your Reaction?