OJK Jember Beri Ruang Pemilik Usaha Pergadaian Miliki Surat Izin

Dengan memiliki izin usaha OJK maka akan memberikan manfaat bagi usaha Pergadaian terutama yaitu adanya kepastian hukum bagi pelaku usaha

16 Aug 2024 - 12:30
OJK Jember Beri Ruang Pemilik Usaha Pergadaian Miliki Surat Izin
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kabupaten Jember Muhamad Mufid.(Ulum/SJP)

Kabupaten Jember, SJP- Pemangku kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember akhirnya melakukan dan mengadakan Sosialisasi Perizinan Pelaku Usaha Pergadaian.

Hal itu dilakukan untuk memberikan edukasi izin usaha pemilik pergadaian yang berada dikawasan Kabupaten jember.

Kegiatan yang bertempat di Ballroom Hotel Java Lotus, Jember tersebut membahas tuntas tata cara perizinan yang jelas dan legal. 

Pertemuan tersebut dihadiri Pelaku Usaha Pergadaian di wilayah Sekar Kijang. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan merupakan salah satu wujud konkrit concern OJK Jember untuk menjalankan amanat Pasal 106 ayat (1) huruf e (1) dan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Hal ini dilakukan sekaligus mendorong agar para pelaku usaha pergadaian segera memperoleh izin kegiatan usaha dari OJK. 

Dalam kegiatan sosialisasi beberapa Narasumber dihadirkan, yaitu Direktorat Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya (DPEV) OJK yang memberikan pemaparan mengenai proses pengajuan izin usaha Pergadaian.

Tidak hanya itu saja, narasumber dari Satgas Pasti (Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin Di Sektor Keuangan Yang Berkedudukan Di Daerah) yang memberikan pemaparan mengenai potensi dan risiko kegiatan usaha tanpa izin di sektor Keuangan, serta Narasumber PPGI (Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia) yang memberikan pemaparan mengenai persyaratan dan proses sertifikasi Penaksir.

Kepala OJK Jember Mohammad Mufid, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kepada pelaku usaha Pergadaian atas proses perizinan usaha di OJK sehingga dapat mempermudah proses pengajuan perizinan usaha tersebut.

"Hal ini kita lakukan segera karena pemilik usaha biar paham tata cara perizinan dan memang harus berizin usaha pergadaian ini, maka dari itu kami dari OJK melakukan sosialisasi dan mengundang semua pihak untuk lakukan bedah tuntas hal ini," kata Mohamad Mufid, Jumat (16/8).

Kepala OJK, selanjutnya menjelaskan dengan memiliki izin usaha OJK maka akan memberikan manfaat bagi usaha Pergadaian terutama yaitu adanya kepastian hukum bagi pelaku usaha, meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada usaha Pergadaian, serta memastikan bahwa kegiatan usaha pergadaian berjalan sesuai aturan.

Lebih lanjut, Mohammad Mufid juga menyampaikan bahwa layanan jasa gadai merupakan usaha yang memiliki prospek yang baik karena sifat bisnisnya yang sederhana, mudah, dan cepat, memberikan keunggulan layanan jasa keuangan kepada masyarakat menengah ke bawah yang membutuhkan alternatif sumber pendanaan yang praktis sesuai dengan kondisi saat ini. 

Untuk itu diperlukan peranan dan kerjasama bersama antara OJK, pelaku usaha pergadaian, serta asosiasi PPGI untuk mendorong pertumbuhan usaha dan ekosistem gadai yang berkelanjutan, transparan, akuntabel, serta dapat memberikan layanan finansial dengan baik kepada masyarakat.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow